Lokasi: Teknologi >>
Cara Daftar Aplikasi SPMB Sumut Berkah 2026
Teknologi2618 Dilihat
RingkasanPendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Sumatera Utara melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah Tahap I akan berlangsung pada 18-23 Mei 2026, sedangkan Tahap II dilaksanakan pada 10-16 Juni 2026. Orang tua atau wali dapat mendampingi calon siswa baru untuk melakukan registrasi melalui aplikasi tersebut....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-SUMUT-2026-45W4EREWRWE.jpg)
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Sumatera Utara melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah Tahap I akan berlangsung pada 18-23 Mei 2026, sedangkan Tahap II dilaksanakan pada 10-16 Juni 2026. Orang tua atau wali dapat mendampingi calon siswa baru untuk melakukan registrasi melalui aplikasi tersebut. Melalui aplikasi ini, pengguna bisa memilih berbagai jalur masuk sesuai jenjang SMA/SMK dan melihat persyaratan yang dibutuhkan.
Mengutip laman resmi Disdik Sumut, berikut tutorial melakukan pendaftaran melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah. Pertama, unduh dan buka aplikasi SPMB Sumut Berkah di ponsel, lalu pilih menu "Daftar" untuk membuat akun dengan mengisi data diri seperti nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga. Setelah akun terverifikasi, calon siswa dapat login dan memilih jalur pendaftaran yang tersedia, seperti jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, atau prestasi.
Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan yang diminta, seperti scan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus. Pastikan semua data terisi lengkap dan benar, kemudian klik "Kirim" untuk menyelesaikan pendaftaran. Sistem akan memberikan nomor pendaftaran sebagai bukti registrasi, dan pengumuman hasil seleksi dapat dipantau melalui aplikasi yang sama sesuai jadwal yang ditetapkan Disdik Sumut.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/caaaqpmg0.html
Artikel Terkait
Durasi Karantina Hantavirus: Ini Penjelasan Lengkap
TeknologiPertanyaan tentang durasi pemantauan medis bagi mereka yang terpapar penyakit sering muncul di masyarakat. Hantavirus umumnya menular melalui kontak dengan urine, feses, atau air liur hewan pengerat seperti tikus....
Baca SelengkapnyaFitri Salhuteru Sindir Rieke Diah Pitaloka Soal Kasus Nikita
TeknologiMahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga vonis terhadap Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi berkekuatan hukum tetap. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Nikita atas laporan pengusaha skincare Reza Gladys, namun di tingkat banding hukuman tersebut diperberat menjadi enam tahun penjara....
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Erin Yakin Hadapi Kasus ART, Singgung CCTV
TeknologiKuasa hukum yang menangani kasus dugaan pencabulan, Sunan Kalijaga, menilai sikap kliennya berbeda dari biasanya terdakwa pidana. Dalam pernyataannya yang dikutip Tribunnews dari kanal YouTube Cumicumi pada Senin (18/5/2026), Sunan mengungkapkan bahwa seorang tersangka umumnya akan menunjukkan rasa takut dan mencari jalan damai....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Kamelia Fokus Keadilan Ammar Zoni, Tunda Rencana Nikah
- Amanda Manopo Caesar, Kenny Austin: Turuti Saja Keputusannya
- Syifa Hadju Ungkap Alasan Jarang Posting Usai Nikah dengan El Rumi
- Sinopsis 402 Rumah Sakit Angker, Tayang 9 Juli 2026
- Jennifer Coppen Cemburu Lihat Kamari Dekat dengan Kekasih
- Rumah Rachel Vennya-Okin, Kuasa Hukum Singgung Janji Manis
Artikel Terbaru
MUI Kecam Penangkapan Aktivis Republika di Kapal Flotilla
Sinopsis See You at Work Tomorrow! Drakor Seo In-guk
Jennifer Coppen Cemburu Lihat Kamari Dekat dengan Kekasih
Virgoun Minta Starla Jenguk Adik, Sampaikan Pesan ke Inara
Dolar AS Hari Ini Rp17.502,08 di Kurs Jual BI
Wardatina Mawa Bantah Video Syur, Kuasa Hukum Beri Komentar
Tautan Sahabat
- Prakiraan Cuaca Cirebon: Hujan Malam Hari Senin
- LCC 4 Pilar Kalbar Viral, MPR Nonaktifkan Juri dan MC
- Retribusi Sampah Dibayar Non Tunai Cegah Kebocoran
- Pemuda Lampung Ngaku Dibegal, Jual Motor Hindari Cicilan
- Cuaca Malang dan Batu Besok, Hujan Siang-Malam
- Prakiraan Cuaca Bali: Hujan Lebat di Buleleng, Kabut di Karangasem
- Prakiraan Cuaca Banyumas: 5 Kecamatan Hujan Ringan
- MPR Evaluasi Sistem Penjurian Lomba Empat Pilar Kalbar
- Pemkab Kuningan Bela Anggaran iPhone Rp200 Juta untuk Konten
- Polisi Tetapkan Istri Tersangka Lukai Suami di Bantul