Lokasi: Otomotif >>
SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua
Otomotif716 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-34543534.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.
Berdasarkan laman resmi SPMB Jakarta 2026, kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota Jalur Domisili mencapai 77 persen dari daya tampung, dengan prioritas ditentukan berdasarkan domisili Calon Murid Baru (CMB). Apabila jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah tertentu. Jika kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar persen dari daya tampung, yang meliputi beberapa kategori. Proses pendaftaran dan seleksi ini menjadi panduan bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di jenjang SD melalui SPMB Jakarta 2026. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jakarta 2026.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/c8qlusb8s.html
Artikel Terkait
Mantan Kasat Narkoba Kubar Jalani Sidang Etik di Polda Kaltim
OtomotifAKP Deky terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukannya. Kombes Pol Hariyanto mengungkapkan sidang etik terhadap terduga pelanggar akan digelar di Mapolda Kaltim pada Senin (18/5/2026)....
【Otomotif】
Baca SelengkapnyaKebakaran Hutan Landa Afrika-Asia, El Nino Perparah Bencana
OtomotifRekor suhu berpotensi kembali terpecahkan tahun ini, menyebabkan kekeringan luas sekaligus kebakaran hutan dengan dampak global yang signifikan. Para peneliti memperingatkan bahwa musim kebakaran global belum benar-benar memanas, namun awal yang sangat cepat ini, dikombinasikan dengan prakiraan cuaca ekstrem, meningkatkan risiko bencana....
【Otomotif】
Baca SelengkapnyaAS Desak Iran Penuhi 5 Tuntutan Baru, Uranium Jadi Taruhan
OtomotifAmerika Serikat mengajukan syarat kontroversial yang dinilai sebagai upaya Washington untuk membatasi kemampuan nuklir Iran. Presiden AS Donald Trump menegaskan dirinya tidak akan mempertimbangkan proposal apapun dari Teheran jika tidak sesuai dengan keinginannya....
【Otomotif】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
Artikel Terbaru
Kunci Gitar Breathless Krisdayanti: Cara Kau Membuatku Tak Bernapas
Polisi Jepang Tangkap Mahasiswi RI Buang Jenazah Bayi
Hizbullah Serang Israel 14 Kali, Korban Lebanon Tembus 3.020 Jiwa
Israel Tangkap 5 Relawan, 4 WNI di Kapal GSF Rawan
Sinopsis See You at Work Tomorrow! Drakor Seo In-guk
Menlu Sugiono Bercanda Sulit Formal dengan Menlu Singapura
Tautan Sahabat
- BI Yakin Rupiah Menguat Juli 2026, Yakinkan DPR
- Purbaya: Harga Minyak Sulit Turun, Pemerintah Beri Insentif EV
- MedcoEnergi Perkuat Investasi Jangka Panjang di Oman
- Rupiah Tembus Rp17.600, IHSG Merosot 4,26 Persen
- Libur Panjang, Arus Ferry Merak-Bakauheni Padat
- Alfamart dan Kemendikdasmen Perkuat Mutu Guru SMK Mitra
- Harga Emas Antam 12 Mei 2026 Meroket ke Rp2.859.000
- Susukan Menangi Desa BRILiaN BRI dengan Ekonomi Cetuk
- Pemerintah Buka Akses Pasar Perikanan, Potensi Transaksi Rp1,84 M
- Dirut Bulog Tegur Pimpinan DKI-Banten soal Minyakita Langka