Lokasi: Bisnis >>
SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua
Bisnis4491 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-34543534.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.
Berdasarkan laman resmi SPMB Jakarta 2026, kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota Jalur Domisili mencapai 77 persen dari daya tampung, dengan prioritas ditentukan berdasarkan domisili Calon Murid Baru (CMB). Apabila jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah tertentu. Jika kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar persen dari daya tampung, yang meliputi beberapa kategori. Proses pendaftaran dan seleksi ini menjadi panduan bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di jenjang SD melalui SPMB Jakarta 2026. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jakarta 2026.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/c8htr324p.html
Artikel Terkait
Rieke Diah dampingi Nikita Mirzani adukan dugaan etik ke KY
BisnisNikita Mirzani resmi menjalani hukuman enam tahun penjara setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Putusan tersebut membuat vonis terhadap Nikita berkekuatan hukum tetap dan hingga kini ia masih menjalani masa penahanan....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaTerjemahan Lirik All Too Well Taylor Swift: Lost in Translation
BisnisLagu All Too Well menjadi bagian dari album studio keempat Taylor Swift yang bertajuk Red. Big Machine Records merilis album tersebut pada 22 Oktober 2012....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaRaim Laode Rilis Kunci Gitar Babak Terakhir
BisnisLagu Babak Terakhir ciptaan Raim Laode kembali populer pada 2026 setelah tren digital mengangkatnya, padahal lagu ini pertama kali dirilis pada 2022 melalui kanal YouTube Raim Laode. La Ode Raimudin yang dikenal sebagai Raim Laode adalah seniman multitalenta asal Liya Toko, Wakatobi, Sulawesi Tenggara....
【Bisnis】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
Artikel Terbaru
Denny Sumargo Kaget Jawaban Ahmad Dhani Soal Syifa Hadju
Terjemahan Lirik All Too Well Taylor Swift: Lost in Translation
Kunci Gitar Aku Cinta Kau dan Dia Ahmad Band
Kunci Gitar Dere: Aku Ingin Kau Bahagia di Hatimu
IBC Sebut Mobil Nasional Wujud Hilirisasi EV End to End
Kunci Gitar Stevan Pasaribu: Lama Tak Bermalam Minggu
Tautan Sahabat
- Klasemen MotoGP 2026: Diggia Teror Martin Usai Kecelakaan Marquez
- Fajar/Fikri Fokus Singapore dan Indonesia Open 2026
- Fabio Quartararo Utang Maaf ke Yamaha, MotoGP 2026
- Kompetisi Football City Battle Resmi Digelar Antar-Kota
- Insiden Le Mans: Tendangan Pecco Bagnaia Kontroversial
- Gagal di Thailand Open, Ginting Tersingkir, 6 Wakl Lolos
- Vanja Bukilic Kembali ke Red Sparks Liga Voli Korea
- Novak Djokovic Angkat Pelatih Baru Jelang Roland Garros
- Jojo Tenang ke Semifinal, Ubed Singkirkan Lakshya Sen
- Digiland Run 2026 Hadirkan Half Marathon 21K Ramah Lingkungan