Lokasi: Travel >>
Mahasiswa Internasional UNAND Melonjak, Capai 1.590 Orang
Travel73 Dilihat
RingkasanSebanyak 1. 590 calon mahasiswa asing tercatat mengikuti proses seleksi penerimaan di Indonesia....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/universitas-andalas-unand-iu.jpg)
Sebanyak 1.590 calon mahasiswa asing tercatat mengikuti proses seleksi penerimaan di Indonesia. Para pendaftar berasal dari berbagai negara di Asia, Afrika, hingga kawasan lainnya.
Pendaftar terbanyak berasal dari Nigeria sebanyak 255 orang, disusul Afghanistan sebanyak 236 orang, dan Yaman sebanyak 126 orang. Selain itu, terdapat pula pendaftar dari Sudan, Bangladesh, Timor Leste, Gambia, Madagaskar, Rwanda, Ethiopia, Malawi, Mesir, India, Thailand, Tanzania, Sudan Selatan, Ghana, hingga Sierra Leone.
Proses seleksi dilakukan secara bertahap untuk memastikan kualitas calon mahasiswa yang diterima. Dari total 1.590 pendaftar, sebanyak 97 orang dinyatakan lolos seleksi administrasi dan saat ini tengah mengikuti tahap wawancara. "Mahasiswa internasional membawa perspektif, budaya, dan pengalaman yang beragam. Kehadiran mereka akan memperkaya proses pembelajaran sekaligus memperkuat jejaring global," demikian pernyataan resmi dari pihak penyelenggara.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/blytmzif0.html
Artikel Terkait
Prakiraan Cuaca Sulsel 19 Mei 2026: Mayoritas Hujan
TravelBMKG memprakirakan sejumlah daerah di Sulawesi Selatan berpotensi mengalami hujan sedang pada Senin (18/5/2026) pukul 18. 03 Wita....
【Travel】
Baca SelengkapnyaEza Gionino Akui Canggung Bertemu Meiza Usai Pisah Agustus
TravelMeiza resmi menggugat cerai Eza di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, pada 3 September 2025. Eza mengakui pentingnya parenting meskipun hubungan rumah tangga mereka telah berakhir....
【Travel】
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Nilai Laporan Erin Tak Tepat
TravelErin melaporkan balik Herawati dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan pencemaran nama baik setelah foto area rumah pribadi, termasuk garasi hingga kendaraan, disebar ke media sosial tanpa izin. Langkah hukum Erin itu mendapat sorotan dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menilai penggunaan UU PDP dalam kasus tersebut tidak tepat karena objek yang dipersoalkan tidak masuk kategori data pribadi....
【Travel】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Thom Haye Bawa Persib Ungguli PSM Makassar 0-1
- Nikita Mirzani Kejang, Dokter Oky Ungkap Kondisi Sahabat
- Eza Gionino Bingung Status Istri Sah Tapi Pisah Agama
- Pinkan Mambo Cerai Usai Abaikan Peringatan Anak
- Inverse 2026 Satukan Pecinta Otomotif dan Industri Kreatif
- Tasya Farasya Cerai, Takut Dampak Mental Anak
Artikel Terbaru
Black Horses Gunakan Lirik Satir di Album Baru 'Jahanam'
Anang Tunda Wisuda Demi Rayakan Kelulusan Bersama Ashanty
The Mummy Versi Lee Cronin Hadirkan Teror Lebih Gelap
Jennifer Coppen Ungkap Alasan Nikah Juni, Singgung Karier Suami
BYD Luncurkan M6 DM, MPV PHEV Irit 65 Km per Liter
Ayu Azhari Lawan Normalisasi Kekerasan di Film Suamiku Lukaku
Tautan Sahabat
- Indonesia-Belarus Teken MoU Bisnis Rp7 Triliun
- Sampoerna Pimpin Pasar Tembakau di Tengah Tantangan 2025
- Susukan Menangi Desa BRILiaN BRI dengan Ekonomi Cetuk
- KNKT Butuh 2 Bulan Investigasi Kecelakaan Kereta Bekasi
- Emas Antam Stagnan di Rp2.839.000 per Gram Hari Ini
- Tata Metal Lestari Ekspor Baja Lapis ke AS dan Eropa
- Indonesia dan Belarus Teken MoU Bisnis Rp7 Triliun
- IHSG Ambrol 4,26 Persen ke 6.436, 719 Saham Rontok
- Kementerian ESDM Tanggapi WN Tiongkok di Tambang Emas Ilegal Sangihe
- Promo Indomaret, Alfamart, Superindo 19 Mei: Popok Rp27.900