Lokasi: Hiburan >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Hiburan833 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/bhdv5it1h.html
Artikel Terkait
Chelsea Resmi Tunjuk Xabi Alonso sebagai Pelatih hingga 2030
HiburanXabi Alonso resmi menandatangani kontrak berdurasi empat tahun hingga 2030 sebagai pelatih baru Chelsea dan akan mulai bertugas pada 1 Juli 2026 di Stamford Bridge musim depan. Pelatih asal Spanyol berusia 44 tahun itu menjadi salah satu pelatih paling dihormati di Eropa berkat prestasinya....
【Hiburan】
Baca SelengkapnyaKebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai
HiburanMichael terdakwa kasus kebakaran gedung tujuh lantai dinilai pihaknya tidak bertanggung jawab penuh atas ketiadaan fasilitas keselamatan permanen karena hal itu merupakan domain pemilik bangunan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian 22 orang....
【Hiburan】
Baca SelengkapnyaPolisi Selidiki Pencuri Motor Bersenpi di Duren Sawit
HiburanPencurian sepeda motor dengan modus menodongkan senjata api terjadi di sebuah indekos di Jalan H. Naman, Pondok Kelapa....
【Hiburan】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- IRGC Iran Bocorkan Serangan ke AS Pakai Satelit China
- Polisi Gagalkan Balap Liar dan Pesta Miras di Tangsel
- HP Hilang di Flyover Jatibaru Ditemukan Pedagang
- Polda Metro Tangkap Empat WNA dan Satu WNI Pengedar Narkotika
- iOS 27 Hadirkan Fitur AI Canggih untuk Kamera
- KAI Operasikan 270 LRT Jabodebek per Hari, Tarif Rp10 Ribu
Artikel Terbaru
Google Hapus Fitur Fitbit di Aplikasi Kesehatan
Terra Drone Bantah Abaikan Keselamatan Kerja Karyawan
Polisi Selidiki Dugaan Child Grooming di SMK Letris
320 WNA Sindikat Judol Jakbar Segera Disidang di Indonesia
Kunci Gitar 8 Letters Why Don't We Viral TikTok
Jakarta Target Top 50 Global City 2030, Revitalisasi Blok M-Kota Tua
Tautan Sahabat
- Kereta China Jadi Senjata Iran Tembus Blokade AS
- Kecelakaan Kereta Barang Vs Bus di Bangkok Tewaskan 8 Orang
- Dokter Salah Diagnosis Hantavirus, Penumpang Kapal Kritis
- Pasangan Jepang Sekap Putri Disabilitas, Korban Malnutrisi
- Polisi Tokyo Tangkap Eks Bos MTU Jepang Kasus Rp170 Miliar
- Tentara Israel Tangkap Dua WNI di Kapal Misi Kemanusiaan
- Evo Morales Terancam Ditangkap Usai Mangkir Sidang
- Xi Jinping Buka Peluang Bisnis AS, Trump Janjikan Masa Depan Cerah
- Xi Jinping Sajikan Bebek Panggang dan Bakpao Babi untuk Trump
- Heru Tulus Relawan iNews TV Ditahan Tentara Israel