Lokasi: Hiburan >>

Pendaftaran Jalur UM UNDIP Dibuka Hingga 11 Juni 2026

Hiburan25774 Dilihat

RingkasanUniversitas Diponegoro (UNDIP) membuka pendaftaran Jalur UM (Ujian Mandiri) untuk Program Sarjana 2026 hingga 11 Juni 2026 secara daring. Jalur UM merupakan seleksi mandiri dengan metode tes tertulis berbasis komputer (CBT) secara online, sehingga peserta dapat mengikuti ujian dari lokasi yang ditentukan....

Pendaftaran Jalur UM UNDIP Dibuka Hingga 11 Juni 2026

Universitas Diponegoro (UNDIP) membuka pendaftaran Jalur UM (Ujian Mandiri) untuk Program Sarjana 2026 hingga 11 Juni 2026 secara daring.

Jalur UM merupakan seleksi mandiri dengan metode tes tertulis berbasis komputer (CBT) secara online, sehingga peserta dapat mengikuti ujian dari lokasi yang ditentukan. Peserta dikenakan biaya pendaftaran yang pembayarannya dilakukan melalui bank yang ditunjuk pihak kampus. Materi ujian UM setara dengan Materi UTBK-SNBT.

Calon peserta wajib memenuhi persyaratan dan mengikuti langkah-langkah pendaftaran yang telah ditetapkan. Panitia mengimbau calon mahasiswa untuk memperhatikan seluruh jadwal dan ketentuan agar proses seleksi berjalan lancar.

Tags:

Artikel Terkait

  • Pasangan Jepang Sekap Putri Disabilitas, Korban Malnutrisi

    Hiburan

    Polisi Jepang menangkap kedua orang tua dan dua kakak laki-laki seorang gadis 14 tahun di Machida, Tokyo pada Selasa (13/5/2026) karena diduga menyekap dan melakukan kekerasan fisik berulang terhadap korban. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah tanda kekerasan lama pada tubuh gadis tersebut, termasuk bekas patah tulang yang telah sembuh....

    Hiburan

    Baca Selengkapnya
  • Jennifer Coppen Umumkan Tanggal Nikah Sesuai Jadwal Justin Hubner

    Hiburan

    Jennifer membenarkan kabar pernikahannya dengan Hubner setelah mengunggah foto prewedding di media sosial Instagram. Ia akan menikah pada Juni 2026 di Pulau Bali....

    Hiburan

    Baca Selengkapnya
  • Komisi III DPR Nilai Laporan Erin Tak Tepat

    Hiburan

    Erin melaporkan balik Herawati dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan pencemaran nama baik setelah foto area rumah pribadi, termasuk garasi hingga kendaraan, disebar ke media sosial tanpa izin. Langkah hukum Erin itu mendapat sorotan dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menilai penggunaan UU PDP dalam kasus tersebut tidak tepat karena objek yang dipersoalkan tidak masuk kategori data pribadi....

    Hiburan

    Baca Selengkapnya