Lokasi: Gaya Hidup >>

KemenPANRB Buka Magang Siswa Mahasiswa, Batas 12 Juni 2026

Gaya Hidup5 Dilihat

RingkasanKemenPANRB membuka program magang untuk siswa SMA/SMK sederajat dan mahasiswa jenjang Sarjana yang ingin merasakan pengalaman kerja langsung di lingkungan birokrasi pemerintahan. Program magang ini menyediakan sejumlah formasi, mulai dari Pengelola Data dan Sistem Informasi hingga Pengelola Keuangan....

KemenPANRB Buka Magang Siswa Mahasiswa,<strong></strong> Batas 12 Juni 2026

KemenPANRB membuka program magang untuk siswa SMA/SMK sederajat dan mahasiswa jenjang Sarjana yang ingin merasakan pengalaman kerja langsung di lingkungan birokrasi pemerintahan. Program magang ini menyediakan sejumlah formasi, mulai dari Pengelola Data dan Sistem Informasi hingga Pengelola Keuangan. Pendaftaran telah dibuka sejak 18 Mei dan akan ditutup pada 12 Juni 2026.

Pelaksanaan magang dijadwalkan berlangsung dari Juli hingga Oktober 2026. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman Simak untuk mendapatkan informasi mengenai benefit atau manfaat Program Magang KemenPANRB Periode Semester II 2026. Peserta yang lolos akan ditempatkan di berbagai unit kerja sesuai dengan formasi yang dipilih.

Berikut daftar formasi, penempatan, tugas, dan persyaratan peserta yang perlu dipenuhi. Calon peserta diharapkan mempersiapkan dokumen dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebelum batas akhir pendaftaran pada 12 Juni 2026.

Tags:

Artikel Terkait

  • Wanita Tewas di Serang Ternyata Korban Pembunuhan Pelaku

    Gaya Hidup

    Polresta Serang Kota menangkap pria berinisial SH sebagai terduga pelaku pembunuhan Babay, wanita yang ditemukan tewas tergantung di pohon melinjo. Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan mengungkapkan SH memiliki hubungan dekat dengan korban dan ditangkap pada Kamis (21/5/2026) malam....

    Gaya Hidup

    Baca Selengkapnya
  • Pemilik Warung Nonhalal Sukoharjo Tolak Hapus Menu Babi

    Gaya Hidup

    Pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan 'tidak halal' atau informasi bahan secara jelas kepada konsumen agar tidak terjadi penyesatan informasi, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92. Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk....

    Gaya Hidup

    Baca Selengkapnya
  • Pimpinan Ponpes Ponorogo Tersangka Cabuli 11 Santri

    Gaya Hidup

    Polisi menetapkan pimpinan pondok pesantren (ponpes) sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap 11 santri laki-laki di Malang. Muh Ihsan selaku perwakilan kepolisian mengungkapkan bahwa pemeriksaan maraton dilakukan pada Senin (18/5/2026) malam untuk mengusut kasus tersebut....

    Gaya Hidup

    Baca Selengkapnya