Lokasi: Properti >>

Kunci Jawaban IPAS Kelas 5 SD Halaman 174 Uji Kompetensi

Properti481 Dilihat

RingkasanEnergi bunyi merupakan materi yang dibahas dalam buku pelajaran sebagai energi yang dihasilkan dari benda bergetar sehingga menimbulkan suara yang dapat didengar oleh telinga. Bunyi tidak akan muncul jika tidak ada getaran....

Kunci Jawaban IPAS Kelas 5 SD Halaman 174 Uji Kompetensi

Energi bunyi merupakan materi yang dibahas dalam buku pelajaran sebagai energi yang dihasilkan dari benda bergetar sehingga menimbulkan suara yang dapat didengar oleh telinga. Bunyi tidak akan muncul jika tidak ada getaran. Semakin kuat getaran suatu benda, biasanya bunyi yang dihasilkan juga semakin keras.

Dalam latihan soal kali ini, siswa diminta menjawab pertanyaan terkait aktivitas yang ada pada halaman tersebut. Kunci jawaban ini digunakan sebagai panduan dan pembanding oleh orang tua untuk mengoreksi pekerjaan anak. Soal pertama meminta siswa menentukan apakah pernyataan berikut benar atau salah beserta alasannya.

Pernyataan a: "Kita tidak dapat mendengar suara saat menyelam di dalam kolam renang." Jawabannya adalah salah karena bunyi dapat merambat melalui zat cair seperti air. Oleh karena itu, saat menyelam di kolam renang kita masih dapat mendengar suara, meskipun terdengar berbeda dibandingkan di udara. Pernyataan b: "Tujuan pemasangan busa/karpet di dinding bioskop adalah untuk mencegah pemantulan bunyi." Jawabannya adalah benar karena bahan tersebut berfungsi sebagai peredam suara guna mengurangi gema dan kebisingan.

Tags:

Artikel Terkait

  • Offroader Kalteng Borong 5 Podium di Kejurnas Seri 2

    Properti

    Hujan deras yang mengguyur lintasan membuat trek berlumpur licin dalam pergelaran yang berakhir Minggu malam (17/5/2026) ini, namun persaingan tetap sengit di antara para pembalap offroad. Meskipun cuaca ekstrem, antusiasme ratusan penonton tetap tinggi saat menyaksikan raungan mesin mobil offroad bertenaga besar yang saling memburu catatan waktu terbaik....

    Properti

    Baca Selengkapnya
  • Kota Baru Parahyangan Raih GREENSHIP Homes Platinum

    Properti

    Kota Baru Parahyangan melalui kawasan Cluster Tatar Surawisesa berhasil meraih peringkat Platinum, level tertinggi dalam sistem sertifikasi GREENSHIP Homes dari Green Building Council Indonesia (GBCI). Sertifikat dan plakat diserahkan oleh Wakil Ketua Umum GBCI Prasetyoadi kepada Direktur Kota Baru Parahyangan Ryan Brasali dalam seremoni di Bumi Luhur Coffee & Space, Selasa (21 April 2026), dilanjutkan dengan tur ke unit rumah tersertifikasi....

    Properti

    Baca Selengkapnya
  • KUHP Baru Berlaku, Perusahaan Keuangan Wajib Transparan

    Properti

    Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan peringatan keras kepada perusahaan jasa keuangan untuk bersiap menghadapi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026....

    Properti

    Baca Selengkapnya