Lokasi: Berita >>

SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua

Berita419 Dilihat

RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran....

SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi,<strong></strong> Domisili, Mutasi Orangtua

SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.

Berdasarkan laman resmi SPMB Jakarta 2026, kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota Jalur Domisili mencapai 77 persen dari daya tampung, dengan prioritas ditentukan berdasarkan domisili Calon Murid Baru (CMB). Apabila jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah tertentu. Jika kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.

Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar persen dari daya tampung, yang meliputi beberapa kategori. Proses pendaftaran dan seleksi ini menjadi panduan bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di jenjang SD melalui SPMB Jakarta 2026. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jakarta 2026.

Tags:

Artikel Terkait

  • Republika Tolak Kriminalisasi Dua Jurnalis Ditahan Israel

    Berita

    Dua jurnalis nasional Harian Andi mengecam keras insiden bersenjata yang melibatkan militer Zionis Israel terhadap kapal misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla di perairan internasional pada Senin (18/5/2026). Andi Muhyiddin dalam pernyataan resminya di Jakarta menegaskan bahwa operasi militer di siang bolong tersebut merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap hukum humaniter internasional serta prinsip kebebasan sipil warga dunia....

    Berita

    Baca Selengkapnya
  • Eza Gionino Kekeh Tak Cerai, Masih Suami Meiza Sah

    Berita

    Eza Gionino mengungkapkan status pernikahannya dengan Meiza masih sah sebagai suami istri setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Agama Cibinong. Pihak Meiza sempat mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut, namun Mahkamah Agung menolak dan menguatkan hasil sebelumnya....

    Berita

    Baca Selengkapnya
  • Pinkan Mambo Cerai Usai Abaikan Peringatan Anak

    Berita

    Pinkan Mambo resmi bercerai dengan Arya Khan setelah pernikahan yang sempat viral karena digelar sederhana di rumah Arya dengan mahar Rp100 ribu. Michelle Ashley, anak Pinkan Mambo, sejak awal secara terang-terangan mengaku tidak suka dengan Arya dan tidak setuju ibunya menikah dengan pria yang awalnya dikenal sebagai penjual singkong itu....

    Berita

    Baca Selengkapnya