Lokasi: Otomotif >>

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka, Tersedia 3 Jalur

Otomotif742 Dilihat

RingkasanPembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS. Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK....

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka,<strong></strong> Tersedia 3 Jalur

Pembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS.

Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK.

Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS disediakan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Tags:

Artikel Terkait

  • Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR Kalbar Diminta Diulang

    Otomotif

    Komisi X DPR RI mendesak panitia mengulang perlombaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar tingkat Kalimantan Barat menyusul viralnya dugaan ketidakadilan dewan juri yang merugikan salah satu sekolah. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan perlombaan harus diulang untuk memastikan proses pencarian pemenang berjalan secara adil dan kompetitif....

    Otomotif

    Baca Selengkapnya
  • Serka Frengky Dituntut 4 Tahun, Surat Kopassus Diserahkan

    Otomotif

    Oditur Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Wasinton Marpaung tidak menuntut pidana tambahan pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat terhadap Serka Frengky dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (18/5/2026). Tuntutan pemecatan tersebut hanya diajukan kepada dua terdakwa lainnya yaitu Serka M Nasir dan Kopda Feri Herianto....

    Otomotif

    Baca Selengkapnya
  • Kopda Feri Dituntut 10 Tahun dan Dipecat

    Otomotif

    Oditur Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Wasinton Marpaung menuntut Kopda Feri dengan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (18/5/2026). Dalam surat tuntutan yang dibacakan oditur, Kopda Feri dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan mati secara bersama-sama....

    Otomotif

    Baca Selengkapnya