Lokasi: Kuliner >>
SPMB Bandung 2026: Jadwal, Syarat, dan Ketentuan Lengkap
Kuliner1711 Dilihat
RingkasanPendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmi SPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-KOTA-BANDUNG-34534534.jpg)
Pendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmiSPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan.
Orang tua dan calon peserta didik diimbau memperhatikan tahapan pendataan, pendaftaran, seleksi, hingga daftar ulang agar tidak melewatkan jadwal yang telah ditentukan. Mengutip laman resmi SPMB Kota Bandung 2026, berikut informasi selengkapnya mengenai alur dan jadwal penerimaan.
Setiap jalur penerimaan memiliki ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh peserta didik. Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan memastikan proses ini berjalan transparan dan akuntabel demi pemerataan akses pendidikan bagi seluruh warga.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/b22fv4vg6.html
Artikel Terkait
Prime Video Luncurkan Fitur Clips Saingi Netflix dan Disney+
KulinerAmazon meluncurkan fitur Clips pada platform Prime Video untuk menonton potongan video pendek vertikal yang dapat digulir seperti TikTok dan Reels. Fitur baru ini memungkinkan pengguna menemukan film maupun serial melalui cuplikan singkat dalam format vertikal yang mirip dengan media sosial....
【Kuliner】
Baca SelengkapnyaLong Weekend, Monas Magnet Warga untuk Piknik dan Edukasi
KulinerMonumen Nasional (Monas) masih menjadi destinasi favorit wisatawan saat mengisi libur long weekend di Jakarta. Pantauan wartawan Tribunnews....
【Kuliner】
Baca SelengkapnyaKebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai
KulinerMichael terdakwa kasus kebakaran gedung tujuh lantai dinilai pihaknya tidak bertanggung jawab penuh atas ketiadaan fasilitas keselamatan permanen karena hal itu merupakan domain pemilik bangunan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian 22 orang....
【Kuliner】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- 3 Laga Spanyol Tanpa Yamal, Comeback di Fase Gugur
- Pengedar Ratusan Tramadol dan Hexymer di Babelan Bekasi Ditangkap
- Keributan di Grogol, Pria Tewas Dilempar dari Lantai 2
- TAUD Serahkan CCTV ke Polda, 16 Orang Terlibat Penyiraman Andrie
- Mahfud MD Dapat Jersey Timnas Spesial di Ultah ke-69
- Prakiraan Cuaca BMKG: Cerah di Sejumlah Wilayah Jabodetabek
Artikel Terbaru
Kunci Gitar Hatchu Salma Salsabil: Terbangun Siapkan Kopi
Polisi Gagalkan Balap Liar dan Pesta Miras di Tangsel
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pengeroyokan Maut Pasar Grogol
Wapres Gibran Tinjau Proyek MRT Fase 2A HI-Monas
Jadwal Sprint MotoGP Catalunya 2026, Bagnaia Frustrasi
Polisi Bekuk Komplotan Curanmor Bersenpi di Tangerang
Tautan Sahabat
- Kapolri Buka Suara Jabatan Kapolda Metro Jaya Bintang Tiga
- KPK Sita 4 Mobil Mewah dari Rumah Sugiri Sancoko
- Noel Ebenezer Cerita Hidup di Rutan KPK Jelang Sidang Tuntutan
- Menkum: Revisi UU Polri Atur Penempatan Polisi Aktif di Jabatan Sipil
- Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei: Sejarah dan Maknanya
- Ibas Dorong Mahasiswa Bangun Karakter di Hari Kebangkitan Nasional
- Prabowo Serahkan Alutsista Pesawat Tempur dan Misil ke TNI
- Anggota BPH Migas Diduga Calo Perusahaan saat ke Brunei Tanpa Izin
- Tuntutan 128 Halaman untuk 3 TNI Pembunuh Kacab Bank BUMN
- Agenda Jokowi Keliling Indonesia, Yunarto Sebut Untungkan PSI