Lokasi: Properti >>
Kemenag Buka Jalur Akselerasi S2-S3 di BIB 2026
Properti5 Dilihat
RingkasanKementerian Agama (Kemenag) meluncurkan program baru yang memungkinkan peserta menempuh pendidikan magister hingga doktor dalam satu jalur studi terintegrasi. Program tersebut pertama kali dibuka pada tahun 2026 sebagai upaya memperluas akses pendidikan tinggi bagi alumni pendidikan keagamaan di Indonesia....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/BIB-Kemenag-2026-Buka-Jalur-Akselerasi.jpg)
Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan program baru yang memungkinkan peserta menempuh pendidikan magister hingga doktor dalam satu jalur studi terintegrasi. Program tersebut pertama kali dibuka pada tahun 2026 sebagai upaya memperluas akses pendidikan tinggi bagi alumni pendidikan keagamaan di Indonesia. Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Kemenag,Ruchman Basori, mengatakan skema ini dirancang untuk mempercepat lahirnya akademisi unggul dari lingkungan pendidikan keagamaan.
"Melalui program ini, peserta cukup mengikuti satu kali seleksi untuk memperoleh akses studi magister yang terintegrasi langsung dengan program doktor," ujar Ruchman. Dalam skema PMLD, peserta yang lolos seleksi tidak perlu kembali mendaftar untuk jenjang doktor karena jalur pendidikan telah tersambung secara otomatis hingga tingkat S3 di kampus tujuan. Peserta akan menjalani masa studi total selama 4,5 tahun, terdiri atas 18 bulan pendidikan magister dan 36 bulan pendidikan doktor.
Menurut Ruchman, program ini diperuntukkan bagi lulusan baru pendidikan keagamaan dengan usia maksimal 25 tahun agar dapat melanjutkan studi tanpa jeda akademik. "Jadi peserta tidak perlu mendaftar ulang untuk jenjang berikutnya. Setelah diterima di program ini, jalur studi sudah tersambung hingga doktor di kampus tujuan yang dipilih," jelasnya. Ia menilai model akselerasi tersebut mampu memperkuat kualitas sumber daya manusia keagamaan, khususnya dalam mencetak akademisi, peneliti, dan pemimpin intelektual di bidang studi Islam.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/amlcsfqt7.html
Artikel Terkait
Pengacara Bantah Okin Punya Utang ke Rachel Vennya
PropertiPerseteruan Okin dan Rachel Vennya bermula dari sengketa rumah yang sempat memanas di media sosial. Polemik kepemilikan rumah yang awalnya diperuntukkan bagi anak pertama mereka, Xabiru, menjadi masalah saat keduanya sepakat menjual rumah di Kemang seharga Rp4,1 miliar....
【Properti】
Baca SelengkapnyaKode Redeem Genshin Impact 19 Mei 2026, Klaim Segera
PropertiKode redeem Genshin Impact yang tidak dapat ditukar menandakan kode tersebut sudah tidak berlaku lagi. Game Genshin Impact masih menjadi salah satu permainan populer hingga saat ini....
【Properti】
Baca SelengkapnyaFacebook Luncurkan Creator Fast Track, Kreator Raup Puluhan Juta
PropertiMeta mengumumkan program terbarunya melalui laman resmi About dengan nilai mencapai Rp17. 700 per dolar AS berdasarkan kurs pada 21 Mei 2026....
【Properti】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
Artikel Terbaru
Julian Quinones Raih Sepatu Emas Liga Arab Saudi 2025/2026
Fitur Instants Instagram: Cara Pakai dan Fungsinya
Eksperimen AI Kafe di Swedia Berakhir Kacau
Kode Redeem FC Mobile 12 Mei 2026, Klaim Gems Gratis
Terjemahan Lirik Woman John Lennon: Ungkapan Emosi Campur Aduk
Apple Berlakukan Aturan Baru untuk Aplikasi Judi Brasil
Tautan Sahabat
- Arsenal Juara Liga Inggris, Man City Tertahan di Bournemouth
- Spurs Gagal Menjauh, Ancaman Degradasi Liga Inggris Masih Ada
- Profil Nico Paz, Wonderkid Argentina Incaran Piala Dunia 2026
- Mbappe Ogah Main di Santiago Bernabeu, Real Madrid Krisis
- Madura United Bertahan, Persijap Wakil Jateng di Liga 1
- AC Milan dan Juventus Saling Serang di Bursa Transfer 2026
- Duo Mbappe-Vinicius Dibela Arbeloa usai Kritik Tajam
- Jakmania Kecewa Musim Ini, Harap Persija Juara Tahun Depan
- Kevin Diks Cetak Gol Penalti, Klub Jerman Nyaris Degradasi
- Mahfud MD Dapat Jersey Timnas Spesial di Ultah ke-69