Lokasi: Otomotif >>
Syarat Daftar Telkom University Jakarta 2026, Seleksi Rapor
Otomotif756 Dilihat
RingkasanJalur TUJ memberikan kesempatan bagi siswa SMA, SMK, maupun MA untuk mendaftar kuliah hanya menggunakan nilai rapor tanpa harus mengikuti ujian tulis. Program seleksi ini dibuka khusus untuk pendaftaran di program studi yang tersedia di SITU....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/telkom-university-pertahankan-4-tahun-gelar-kampus-no1_20210304_160642.jpg)
Jalur TUJ memberikan kesempatan bagi siswa SMA, SMK, maupun MA untuk mendaftar kuliah hanya menggunakan nilai rapor tanpa harus mengikuti ujian tulis. Program seleksi ini dibuka khusus untuk pendaftaran di program studi yang tersedia di SITU. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi SITU Admission.
Melalui Jalur TUJ, calon mahasiswa dapat memilih hingga empat program studi dengan harga PIN pendaftaran sebesar Rp300 ribu. Pihak kampus juga menyediakan program Beasiswa Pintar dengan potongan hingga 100 persen bagi pendaftar yang memiliki nilai terbaik sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Tersedia juga promo diskon biaya pendaftaran sebesar 50 persen dengan menggunakan kode referral TUJ150. Promo tersebut berlaku hingga 10 Mei 2026 sehingga calon peserta dapat memanfaatkan potongan biaya sebelum masa promo berakhir.
Jalur ini menjadi alternatif bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi tanpa mengikuti ujian tulis. Pengumuman hasil seleksi nantinya dapat dilihat langsung melalui aplikasi SITU Admission pada menu “Laporan Kelulusan”. Peserta disarankan untuk rutin memantau akun masing-masing agar tidak melewatkan informasi penting terkait hasil seleksi.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/akyai4stm.html
Artikel Terkait
Megawati Main Semusim Penuh di Liga Voli Korea
OtomotifMegawati Hangestri Pertiwi kemungkinan besar akan bergabung dengan Hillstate, salah satu tim top di V-League Korea Selatan. Pelatih Kang Sung-hyung tidak menjadikan cedera lutut yang pernah dialami Megawati sebagai penghalang untuk merekrutnya....
【Otomotif】
Baca SelengkapnyaRemaja Bekasi Dikeroyok Salah Sasaran, Pelaku Masih Buron
OtomotifPolres Metro Jakarta Selatan mengamankan empat pelaku pengeroyokan terhadap seorang pemuda yang menjadi korban salah sasaran di kawasan Jagakarsa. Korban dicegat sekelompok orang saat melintas dengan sepeda motor lalu dikeroyok hingga mengalami luka-luka....
【Otomotif】
Baca SelengkapnyaBos Terra Drone Dituntut 2 Tahun, 22 Karyawan Tewas
OtomotifJaksa mengungkapkan 22 karyawan meninggal dunia dalam kebakaran yang terjadi pada 9 Desember 2025 pukul 12. 17 WIB di sebuah gedung tujuh lantai....
【Otomotif】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Iran Siap Gugat AS-Israel ke Pengadilan Internasional
- Laga Persija vs Persib, TNI-Polri Patroli 13 Titik Nobar
- Kapolda Metro Perintahkan Tindak Tegas Pelaku Kejahatan Jalanan
- Dirut Terra Drone Minta Maaf, Minta Hukuman Ringan
- Jepang Bentuk Kelompok Kerja Khusus Kerjasama Pertahanan dengan RI
- Model Dibegal di Tol Kebon Jeruk, Kritis
Artikel Terbaru
Kevin Diks Cetak Gol Penalti, Klub Jerman Nyaris Degradasi
HP Hilang di Flyover Jatibaru Ditemukan Pedagang
Aktivis KontraS Andrie Yunus Jalani Operasi Wajah
AMPG Kawal Kebijakan Sekolah Swasta Gratis Jakarta
Klaim Kode Redeem FC Mobile 14 Mei 2026, Dapat Gems
Libur Panjang, Wisatawan Bali Ajak Kerabat ke TMII
Tautan Sahabat
- KPK Periksa Crazy Rich Semarang Heri Black Kasus Bea Cukai
- 20 Link Twibbon Kenaikan Yesus Kristus 2026, Cara Unggah
- Penerima Bansos Judi Online Akan Dicoret Langsung
- Cak Imin: Pelaku Kekerasan Seksual Pesantren Berkedok Kiai
- Pimpinan Komisi XII DPR Minta Pengelolaan SDA Diperkuat
- Komnas HAM Panggil Menag soal Izin Ponpes Pati
- Agenda Jokowi Keliling Indonesia, Yunarto Sebut Untungkan PSI
- MUI dan Muhammadiyah Kecam Penangkapan Aktivis Israel
- Hari Kebangkitan Nasional 2026: Tanggal, Ucapan, dan Sejarah
- DPR Dinilai Omon-Omon, Eks KPU Kecewa RUU Pemilu