Lokasi: Hikmah >>
SPMB Bandung 2026: Jadwal, Syarat, dan Ketentuan Lengkap
Hikmah168 Dilihat
RingkasanPendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmi SPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-KOTA-BANDUNG-34534534.jpg)
Pendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmiSPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan.
Orang tua dan calon peserta didik diimbau memperhatikan tahapan pendataan, pendaftaran, seleksi, hingga daftar ulang agar tidak melewatkan jadwal yang telah ditentukan. Mengutip laman resmi SPMB Kota Bandung 2026, berikut informasi selengkapnya mengenai alur dan jadwal penerimaan.
Setiap jalur penerimaan memiliki ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh peserta didik. Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan memastikan proses ini berjalan transparan dan akuntabel demi pemerataan akses pendidikan bagi seluruh warga.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/actfusin9.html
Artikel Terkait
Bhayangkara Presisi Lolos Final AVC Champions 2026
HikmahBhayangkara Presisi mengalahkan Hyundai Skywalkers dengan skor 25-23, 27-25, dan 25-23 dalam laga semifinal yang berlangsung kurang dari 90 menit di GOR Terpadu Ahmad Yani Pontianak pada hari Sabtu (16 Mei 2026). Kemenangan tiga set langsung ini memastikan tim asal Indonesia tersebut melaju ke partai final melawan Foolad Sirjan Iranian yang akan digelar pada hari Minggu (17 Mei 2026)....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaKebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai
HikmahMichael terdakwa kasus kebakaran gedung tujuh lantai dinilai pihaknya tidak bertanggung jawab penuh atas ketiadaan fasilitas keselamatan permanen karena hal itu merupakan domain pemilik bangunan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian 22 orang....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaPolisi Selidiki Child Grooming, Yayasan Nonaktifkan Kepsek
HikmahYayasan menonaktifkan sementara kepala sekolah tersebut untuk menjaga transparansi selama proses pemeriksaan berlangsung. "Demi menjunjung tinggi transparansi dan kelancaran proses investigasi, saat ini yang bersangkutan telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya hingga proses pemeriksaan internal dinyatakan selesai sepenuhnya," tulis pihak yayasan dalam pernyataan yang diterima TribunTangerang....
【Hikmah】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Google Perluas Fitur Mirip AirDrop ke OPPO, Xiaomi
- Polri Target 1.500 SPPG, Ditpolairud Jaga Pasokan Pangan
- Pramono Klaim Jakarta Kota Teraman Nomor Dua ASEAN
- Kebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai
- Iran Kirim Pesan Keras ke AS di BRICS: Siap Perang dan Diplomasi
- Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pengeroyokan Maut Pasar Grogol
Artikel Terbaru
Wallpaper 3D iOS 26: Begini Cara Pakainya
Polisi Beberkan Alur Distribusi Ekspor Ilegal Motor Jaksel
Ibadah Kenaikan Yesus 2026 di GPIB Immanuel Jakarta
Polisi Intai Markas Judol WNA di Hayam Wuruk Tanpa Identitas
Malaysia Masters 2026: Hanya Lanny/Apriyani ke 16 Besar
Polisi Usut Aliran Dana Sindikat Judi Hayam Wuruk
Tautan Sahabat
- Ketua Komisi II DPR Minta Juri LCC MPR Kalbar Di-blacklist
- Board of Peace Mandek, AS Sibuk Perang Iran
- Tangis Santriwati Ponpes Pati: Yatim Piatu, Terancam Putus Sekolah
- Prakiraan Cuaca BMKG: Mimika dan Paniai Hujan Ringan
- Serka M Nasir Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat
- Terdakwa Ibrahim Pejamkan Mata Sebelum Vonis Chromebook
- Noel Ebenezer Terjerat Kasus Pemerasan K3, Harap Selesai
- Perry Warjiyo Disarankan Mundur Buntut Rupiah Melemah
- KSP Dudung Bela Pidato Prabowo: Tergantung Sudut Pandang
- Klaim JHT dan JKP Melonjak, PDIP Peringatkan Dana BPJS