Lokasi: Pendidikan >>
Unpad Buka Beasiswa Pascasarjana 2026, S2-S3 Tuntas 4 Tahun
Pendidikan79635 Dilihat
RingkasanBeasiswa Unggulan Pascasarjana Padjadjaran 2026 resmi dibuka untuk mahasiswa yang ingin menempuh pendidikan Magister (S2) dan Doktor (S3) melalui skema pendampingan langsung dari promotor unggulan. Pendaftaran program ini dilakukan melalui mekanisme SMUP Reguler Pascasarjana dan berlangsung hingga 13 Juli 2026....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Beasiswa-Unggulan-Pascasarjana-Unpad-2026.jpg)
Beasiswa Unggulan Pascasarjana Padjadjaran 2026 resmi dibuka untuk mahasiswa yang ingin menempuh pendidikan Magister (S2) dan Doktor (S3) melalui skema pendampingan langsung dari promotor unggulan. Pendaftaran program ini dilakukan melalui mekanisme SMUP Reguler Pascasarjana dan berlangsung hingga 13 Juli 2026.
BUPP 2026 dirancang untuk mencetak sumber daya manusia unggul melalui percepatan pendidikan. Penerima beasiswa akan memperoleh sejumlah fasilitas pendanaan yang mencakup biaya kuliah, biaya hidup, serta tunjangan penelitian. Program ini memberikan kesempatan kepada peserta untuk mendapatkan bimbingan langsung dari promotor yang kompeten di bidangnya.
Persyaratan pendaftaran meliputi: Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing; lulusan program Sarjana atau Sarjana Terapan yang terakreditasi oleh BAN PT/LAM-PTKes; memiliki IPK minimal 3,25 bagi lulusan dari Perguruan Tinggi di Indonesia atau GPA minimal 3,5 skala 4 bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri; memiliki sertifikat Tes Kemampuan Akademik (TKA) dari Pusat Inovasi Psikologi Universitas Padjadjaran; serta sertifikat English Language Test (ELT) UNPAD yang masih berlaku (maksimal 2 tahun) dengan nilai minimal 525, atau tes kemampuan Bahasa Inggris dari institusi resmi yang diakui UNPAD.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/a3ewc6el4.html
Artikel Terkait
Tasya Farasya Cerai, Takut Dampak Mental Anak
PendidikanMajelis hakim menyampaikan putusan tersebut secara online melalui e-court. Tasya Farasya mengaku takut anak-anaknya menanggung beban untuk memilih antara ibu dan ayahnya....
Baca SelengkapnyaPTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun Ucap Syukur
PendidikanPTUN Jakarta menolak gugatan terhadap kepengurusan Depinas dan mempertegas legalitasnya. Putusan tersebut dibacakan secara elektronik pada Selasa (19/5/2026) dan ditulis oleh Ni Nyoman Vidiayu Purbasari, SH....
Baca SelengkapnyaPolisi Militer Periksa 21 Saksi Kasus Penembakan Pratu
PendidikanSeorang anggota TNI bernama Sertu MRR ditetapkan sebagai tersangka penembakan terhadap rekannya, Pratu BI, yang tewas di Palembang. Peristiwa terjadi pada Sabtu (16/5/2026) dini hari dan diawali cekcok di lokasi hiburan malam....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Toyota Respons Insentif EV: Positif, Jangan Fokus Satu Teknologi
- MK Putuskan Ibu Kota RI Tetap Jakarta Sebelum Keppres
- AKP Deky Diduga Minta Rp65 Juta dari Bandar Ishak
- Ketua KPK Dorong Suap Swasta Masuk Revisi UU Tipikor
- Terjemahan Lirik Ora Urus Toton Caribo Viral di TikTok
- MUI Kecam Penangkapan Aktivis Republika di Kapal Flotilla
Artikel Terbaru
DSS Motor Bertransformasi Jadi Mobix Perkuat Ekosistem Mobil Bekas
Perry Warjiyo Disarankan Mundur Buntut Rupiah Melemah
Dua Mantan Bos Pertamina Divonis 6 Tahun Penjara
DPR: Anak Butuh Ruang Digital Aman dan Sehat
Toyota Pantau Rupiah, Harga Mobil Terancam Naik
Polisi Diminta Tembak Begal di Tempat, Indonesia Darurat
Tautan Sahabat
- Telkom Catat TSR 35,7 Persen di 2025
- BTN Raup Laba Rp1,45 Triliun, Naik 43,8 Persen
- Prabowo Targetkan Rupiah Rp16.800-17.500 pada 2027
- Kisah Ratidjo Bangun Jejamuran, Kapok Miskin Kini Punya 2,5 Hektare Jamur
- Rupiah Tembus Rp17.500 meski Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen
- RI Dorong Jadi Hub Storage Minyak ASEAN
- Menteri Amran Pecat ASN Kementan yang Jadi DPO
- Gus Lilur Dorong Transformasi Rokok Ilegal dan KEK Tembakau Madura
- Pertamina Hulu Indonesia Lampaui Target Produksi Migas
- WIKA Tunjuk Prof Harris Arthur Hedar sebagai Komisaris Independen