Lokasi: Travel >>
Polteknaker Perpanjang Pendaftaran SBP 2026 hingga 27 Mei
Travel58 Dilihat
RingkasanKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Chris-Kuntadi-Kemenaker.jpg)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan.
Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi pelaksanaan pendaftaran serta tingginya minat masyarakat. “Perpanjangan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para calon pendaftar yang masih melengkapi persyaratan maupun yang belum sempat melakukan registrasi,” ujar Cris Kuntadi dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026). Sebagai perguruan tinggi vokasi di bawah naungan Kemnaker, Polteknaker berkomitmen mencetak sumber daya manusia yang siap kerja melalui pendidikan berbasis kebutuhan industri.
Cris Kuntadi mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan perpanjangan waktu pendaftaran ini serta memastikan seluruh dokumen persyaratan diunggah sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, jadwal seleksi, dan persyaratan dapat diakses melalui laman resmi Polteknaker.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/a2xda9idm.html
Artikel Terkait
Toyota Pantau Rupiah, Harga Mobil Terancam Naik
TravelPT Toyota Astra Motor (TAM) memastikan tetap berupaya menjaga agar dampak pelemahan rupiah tidak langsung dibebankan kepada konsumen melalui kenaikan harga kendaraan di tengah kondisi nilai tukar dolar yang sangat tinggi. "Pastinya memang di kondisi saat ini, seperti teman-teman tahu bahwa dolar sudah sangat tinggi....
【Travel】
Baca SelengkapnyaIHSG Terancam Anjlok Imbas Pelemahan Rupiah
TravelNilai tukar rupiah sempat menyentuh level Rp17. 600 per dolar AS sebelum kembali menguat tipis ke posisi Rp17....
【Travel】
Baca SelengkapnyaKNKT Butuh 2 Bulan Investigasi Kecelakaan Kereta Bekasi
TravelKNKT masih terus mendalami penyebab kecelakaan antara KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, pada Senin (27/4/2026). Hasil investigasi maksimal akan selesai pada Juli 2026....
【Travel】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Sarwendah Unggah Momen Bareng Jordi Onsu Singgung Fitnah
- Likuiditas Bank Kuat, Kredit Konsumsi dan UMKM Melambat
- Alfamart dan Kemendikdasmen Perkuat Mutu Guru SMK Mitra
- Alfamart dan Kemendikdasmen Perkuat Mutu Guru SMK Mitra
- Fiersa Besari Minta Snack dan Buah untuk Riders Konser
- Promo JSM Indomaret, Alfamart, Superindo: Minyak Fortune Rp42.900
Artikel Terbaru
Manchester United Bidik JJ Gabriel untuk Debut Termuda
Promo Alfamart Indomaret 21 Mei: Sunlight Rp9.500, Rinso Rp15.900
DPR Desak Proyek Double Track Dipercepat Tanpa Tunggu KNKT
Ekonomi Kreatif Dorong Pertumbuhan Baru Berbasis Daerah
Nikita Mirzani Kejang, Dokter Oky Ungkap Kondisi Sahabat
Pertamina Operasikan Dua Kapal Gas Jaga Pasokan LPG
Tautan Sahabat
- Eza Gionino Kekeh Tak Cerai, Kasihan Anak dari Meiza
- Aditya Zoni Perjuangkan Ammar Zoni Kembali ke Jakarta
- Dewi Perssik Tak Mau Damai dengan Pelaku Pencatutan Nama
- Fitri Salhuteru Sindir Rieke Diah Pitaloka Soal Kasus Nikita
- Danes Rabani Gelar Showcase, Iwan Fals Dukung Album Debut
- Sitha Marino Wujudkan Mimpi di Film Horor Kamu Harus Mati
- Calvin Dores Tawarkan Jual Mata, Rikki Hwang Minta Daftar Harga
- SELAH: Ruang Generasi Muda Mendengar Tuhan
- Film Baru Menguras Air Mata Tayang di Bioskop
- Kuasa Hukum Sebut Itikad Insanul Fahmi di Kasus Mawa