Lokasi: Berita >>
SPMB Bandung 2026: Jadwal, Syarat, dan Ketentuan Lengkap
Berita8319 Dilihat
RingkasanPendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmi SPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-KOTA-BANDUNG-34534534.jpg)
Pendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmiSPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan.
Orang tua dan calon peserta didik diimbau memperhatikan tahapan pendataan, pendaftaran, seleksi, hingga daftar ulang agar tidak melewatkan jadwal yang telah ditentukan. Mengutip laman resmi SPMB Kota Bandung 2026, berikut informasi selengkapnya mengenai alur dan jadwal penerimaan.
Setiap jalur penerimaan memiliki ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh peserta didik. Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan memastikan proses ini berjalan transparan dan akuntabel demi pemerataan akses pendidikan bagi seluruh warga.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/a1eednyed.html
Sebelumnya: Pemain Persib Selamat, Kini Bersiap Angkat Piala
Berikutnya: Kapal Perang Termahal AS Tinggalkan Konflik Iran
Artikel Terkait
Kontroversi Kunjungan Netanyahu ke UEA dan Pebisnis China Zhou Qunfei
BeritaKunjungan Kepala Mossad David Barnea ke Uni Emirat Arab (UEA) menghasilkan terobosan bersejarah dalam hubungan kedua negara. Kantor kedua pemimpin melaporkan pertemuan berlangsung selama beberapa jam di Al Ain, kota oasis di perbatasan Oman, pada 26 Maret lalu, menurut laporan Reuters....
【Berita】
Baca SelengkapnyaHonda Patenkan Teknologi Motor Trail Listrik Baru
BeritaPabrikan sepeda motor asal Jepang, Honda, mengajukan paten untuk teknologi kopling baru pada motor listrik yang dirancang untuk ajang kompetisi motorcross. Paten tersebut mengacu pada CR Electric Proto milik Honda dan menyoroti tuas kopling yang dipasang di setang kiri, meskipun motor tersebut sepenuhnya listrik....
【Berita】
Baca SelengkapnyaDeus Touring Bali Satukan Ide Kreatif Berserakan
BeritaDeus Ex Machina Indonesia bersama XL Axiata menggelar city riding dari Taman Menteng, Jakarta Pusat menuju Kopikina, Kemang, Jakarta Selatan sebagai pemberhentian pertama fase perjalanan berikutnya. Aktivitas santai ini melintasi sejumlah ruas jalan Jakarta dan diramaikan Sunset Drive Club yang membawa deretan mobil roda empat terbaik mereka....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Borneo FC Tertahan 0-0, Gagalkan Hattrick Persib Meredup
- IBC Sebut Mobil Nasional Wujud Hilirisasi EV End to End
- Toyota Setop Produksi Veloz Bensin Sejak Februari 2026
- Toyota Respons Insentif EV: Positif, Jangan Fokus Satu Teknologi
- iOS 27 Hadirkan Fitur AI Canggih untuk Kamera
- Insentif EV Baru Jaga Momentum Transisi Kendaraan Listrik
Artikel Terbaru
Kunci Gitar Laut Kidul Viral TikTok Mudun Srengenge
Toyota Agya Club Manado Tempuh 3.027 Km ke GR DAY 2026
Toyota Pantau Rupiah, Harga Mobil Terancam Naik
Schaeffler Ekspansi Baterai EV Jangkau Pasar Kalimantan
Kode Redeem FC Mobile 19 Mei 2026, Klaim Sekarang
Toyota Zenix Hybrid Fleet Rilis 2027, Fitur Diturunkan
Tautan Sahabat
- 400 Pegawai BUMN Ber-IQ Tinggi Ditempa TNI
- Sistem Digital Pantau Penebusan Pupuk Subsidi Hingga Titik Serah
- BRI Consumer Expo 2026 Tawarkan Promo KPR, KKB, Cashback
- Medela Potentia Bagikan Dividen Rp176 Miliar di RUPST
- Pemerintah Patok Harga Ekspor Emas 150.555 Dolar AS
- Hilirisasi Tebu Targetkan Indonesia Mandiri Gula
- KUHP Baru Berlaku, Perusahaan Keuangan Wajib Transparan
- Pemerintah Percepat Pengolahan Sampah TPA Jadi Energi
- Kaesang dan Akbar Himawan Dukung Reynaldo Bryan Maju Ketum HIPMI
- Gus Lilur Dorong Transformasi Rokok Ilegal dan KEK Tembakau Madura