Lokasi: Gaya Hidup >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Gaya Hidup59 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/a0ce79puj.html
Artikel Terkait
Barcelona Dekati Aturan 1:1, Bursa Transfer Siap Menggila
Gaya HidupBarcelona mendapat sinyal positif dari La Liga terkait perbaikan kondisi finansial klub. Blaugrana tidak bisa bebas berbelanja di bursa transfer karena masih melanggar batas gaji yang ditetapkan La Liga....
Baca SelengkapnyaKeluarga Ilham Pradipta Kecewa Tuntutan 4-12 Tahun TNI
Gaya HidupKeluarga korban Mohamad Taufan menyatakan belum puas dengan tuntutan oditur militer terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana. Kopda Feri Herianto dituntut pidana pokok penjara selama 10 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer, sementara Serka Frengky Yaru dituntut pidana pokok penjara selama 4 tahun....
Baca SelengkapnyaSosok Pertama Ungkap Jokowi Keliling Indonesia, NTT Tujuan Awal
Gaya HidupFreddy menyatakan kesehatan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut sudah pulih 99 persen. "Kesehatannya sudah pulih 99 persen, dan rencananya bulan depan (Juni), beliau sudah akan memulai agenda," kata Freddy kepada wartawan pada Senin (18/5/2026)....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Arjuna Sapi Kurban Prabowo Mandi Air Hangat Garam
- Pimpinan Komisi I Minta Pemulangan Relawan Gaza Dikawal
- Ribuan Kilogram Bawang Ilegal Dimusnahkan, Diduga dari Malaysia
- 22 Mei 2026: Daftar Momen Penting dan Sejarahnya
- BRN Bali Serukan Perlawanan terhadap Mafia Gadai Rental
- Anies Kritik Kebijakan Pemerintahan Prabowo Berubah-ubah
Artikel Terbaru
Ry Hyori Rilis 'Pacar Pacaran', Kisah Hubungan Tanpa Kepastian
Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Terima SGD 213 Ribu
5 WNI Ditangkap Israel, 4 Lainnya Berlayar di Siprus
Menhan Sjafrie: Israel Lanjutkan Operasi Militer ke Lebanon
Enam Karoseri Pamer Bus Double Decker, Listrik, Sleeper
BNPB Peringatkan Warga Waspada Bencana Musim Pancaroba
Tautan Sahabat
- Profil Marsekal Budhi Achmadi, Pesan untuk Keluarga di Pernikahan Perak
- Oditur Hadirkan Dua Dokter Spesialis Kasus Andrie Yunus
- Puasa Arafah bagi yang tak berhaji: hukum, niat, keutamaan
- Kemendikdasmen Tegaskan Deep Learning Bukan Kurikulum Baru
- Danantara Sumberdaya Indonesia Wujudkan Kemandirian Tata Kelola SDA
- 5 Dokter Laporkan Menkes Budi ke Polisi Soal Gelar Palsu
- 30 Link Banner Idul Adha 2026 Siap Edit
- KPK Periksa Dua Bos Perusahaan Terkait Kredit Macet LPEI
- KPK Selidiki Penukaran Valas Tersangka Suap Bea Cukai
- 5 Korban Tabrakan Kereta Bekasi Masih Dirawat