Lokasi: Gaya Hidup >>

Polisi Pastikan Taksi Green Tak Terkait Tabrakan Bekasi

Gaya Hidup919 Dilihat

RingkasanSatlantas Polres Metro Bekasi Kota menetapkan pengemudi taksi berinisial RRP sebagai tersangka setelah mobilnya tertemper KRL di perlintasan sebidang JPL 85 Jalan Ampera, Bekasi. Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Gefri Agitia, menegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI pada 21 Mei 2026 bahwa insiden ini tidak terkait dengan tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di area stasiun yang menimbulkan korban jiwa....

Polisi Pastikan Taksi Green Tak Terkait Tabrakan Bekasi

Satlantas Polres Metro Bekasi Kota menetapkan pengemudi taksi berinisial RRP sebagai tersangka setelah mobilnya tertemper KRL di perlintasan sebidang JPL 85 Jalan Ampera,Bekasi. Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Gefri Agitia, menegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI pada 21 Mei 2026 bahwa insiden ini tidak terkait dengan tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di area stasiun yang menimbulkan korban jiwa.

Gefri menjelaskan terdapat dua kasus terpisah dalam insiden di Bekasi Timur tersebut. Kasus pertama adalah kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang antara taksi Green SM vs KRL, sedangkan kasus kedua adalah tabrakan antar-kereta. “Kalau untuk satlantas, tidak ada kaitannya antara kejadian yang di stasiun dengan kereta api yang di Ampera. Karena kan itu ada jeda waktunya. Jeda waktunya itu ada 10 menit,” ujar Gefri dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Kamis (21/5/2026). Lokasi perlintasan jalur rel pada kedua kejadian juga berbeda.

Satlantas fokus mengusut peristiwa tertempernya taksi yang dipastikan tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka-luka. Sopir taksi RRP dijerat Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman 6 bulan penjara atau denda Rp1 juta dan tidak ditahan. Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Mariochristy P.S Siregar, menambahkan bahwa berdasarkan olah TKP menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA), Polri memastikan kedua peristiwa dijerat dengan pasal berbeda. KNKT juga memaparkan bahwa analisis kecelakaan harus memisahkan dua peristiwa tersebut, di mana kejadian pertama bermula saat taksi listrik tersangkut di perlintasan rel tidak resmi dan tertabrak KRL 5181.

Tags:

Artikel Terkait