Lokasi: Otomotif >>
6 Keunggulan Kuliah di PTKIN, Pendaftaran Ditutup 30 Mei
Otomotif1 Dilihat
RingkasanUM-PTKIN 2026 masih membuka pendaftaran hingga 30 Mei 2026, mengajak generasi muda Indonesia bergabung ke PTKIN yang berkembang menjadi pusat pendidikan tinggi modern. Abdul Aziz menyatakan PTKIN mengintegrasikan sains, teknologi, riset global, dan penguatan karakter berbasis moderasi beragama untuk membentuk lulusan adaptif, beretika, dan berdaya saing internasional....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/UM-PTKIN-2026.jpg)
UM-PTKIN 2026 masih membuka pendaftaran hingga 30 Mei 2026, mengajak generasi muda Indonesia bergabung ke PTKIN yang berkembang menjadi pusat pendidikan tinggi modern. Abdul Aziz menyatakan PTKIN mengintegrasikan sains, teknologi, riset global, dan penguatan karakter berbasis moderasi beragama untuk membentuk lulusan adaptif, beretika, dan berdaya saing internasional. UM-PTKIN 2026 dapat diikuti lulusan MA, MAK, SMA, SMK, SPM, PDF, PKPPS, dan sederajat tahun 2024, 2025, dan 2026.
Peserta dapat memilih maksimal tiga program studi pada PTKIN maupun PTN serta menentukan lokasi ujian secara mandiri. Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi dengan biaya Rp 200.000 (Dua ratus ribu rupiah), belum termasuk biaya tambahan jika menggunakan bank selain Bank Mandiri. PTKIN terus bergerak menuju internasionalisasi dan digitalisasi melalui tiga pilar utama untuk menyiapkan kompetensi profesional dan karakter unggul.
Melalui UM-PTKIN 2026, institusi ini membuka kesempatan luas bagi generasi muda menjadi bagian dari ekosistem akademik inklusif, inovatif, dan berdaya saing. Abdul Aziz menegaskan PTKIN hadir sebagai institusi yang mengintegrasikan ilmu, nilai, dan karakter dalam lingkungan akademik modern. Pendaftaran masih dibuka hingga akhir Mei 2026 bagi lulusan berbagai jenjang pendidikan menengah.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/9593kf11d.html
Artikel Terkait
11 Terdakwa Pemerasan Kemnaker Dituntut 3-7 Tahun
OtomotifJaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan secara maraton terhadap para terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi instansional di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026) malam. Jaksa meyakini seluruh terdakwa terbukti bersalah melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi secara bersama-sama....
【Otomotif】
Baca SelengkapnyaDeus Touring Bali Satukan Ide Kreatif Berserakan
OtomotifDeus Ex Machina Indonesia bersama XL Axiata menggelar city riding dari Taman Menteng, Jakarta Pusat menuju Kopikina, Kemang, Jakarta Selatan sebagai pemberhentian pertama fase perjalanan berikutnya. Aktivitas santai ini melintasi sejumlah ruas jalan Jakarta dan diramaikan Sunset Drive Club yang membawa deretan mobil roda empat terbaik mereka....
【Otomotif】
Baca SelengkapnyaBYD Pastikan Pabrik Rp11,7 Triliun di Subang Beroperasi 2024
OtomotifBYD Motor Indonesia tengah merampungkan tahap akhir pembangunan fasilitas produksi kendaraan listrik yang diproyeksikan memiliki kapasitas hingga 150. 000 unit per tahun....
【Otomotif】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
Artikel Terbaru
Layvin Kurzawa Cedera Akhir Musim Usai Kemenangan Persib
Wuling Eksion Mulai Diniagakan di India dengan Nama Starlight 560
Toyota Agya Club Manado Tempuh 3.027 Km ke GR DAY 2026
Toyota GR Car Meet 2026 Pamerkan 400 Mobil Modifikasi di GBK
IHSG Tertekan MSCI, Investor Waspadai Arus Dana Asing
Kecelakaan SUV Mengintai, Pilih Ban yang Tepat Demi Keselamatan
Tautan Sahabat
- Pemerintah Bergerak Bebaskan WNI Usai Kapal Disergap Israel
- Irjen Kalingga Rendra Raharja Resmi Jabat Kapolda NTB
- Trump Apresiasi Prabowo, Indonesia Masuk BoP
- 50 Kupon Daging Kurban Idul Adha 2026 Siap Edit
- Menkes Budi Gunadi Sadikin Tak Pernah Cantumkan Gelar Ir dan Drs
- Menhut Raja Juli Soroti Multilateralisme Lawan Krisis Iklim
- Insentif Guru Non-ASN Naik Jadi 365 Ribu Orang
- Pelatihan Vokasi Batch 2 Gratis Dibuka 19 Mei 2026
- Hery Susanto Diperiksa Majelis Etik Ombudsman 25 Mei 2026
- Kopda Feri Dituntut 10 Tahun dan Dipecat