Lokasi: Hiburan >>
SPMB Jakarta 2026 Buka Empat Jalur PPDB SMA
Hiburan86282 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-345345435R4W3.jpg)
SPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi,Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi. Setiap calon murid baru wajib memahami ketentuan dan persyaratan sesuai jalur yang dipilih.
Pada Jalur Prestasi Akademik, jika jumlah calon murid baru melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan urutan langkah tertentu. Sementara itu, pada Jalur Prestasi Nonakademik, prosedur seleksi serupa diterapkan apabila pendaftar melebihi kapasitas. Sisa kuota yang tidak terpenuhi pada Jalur Prestasi akan dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Jalur Afirmasi menyediakan kuota sebesar 30 persen dari total daya tampung, termasuk kuota khusus untuk anak penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, Jalur Domisili memiliki kuota 35 persen dari daya tampung. Wilayah prioritas PMB ditentukan berdasarkan domisili calon murid baru dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/9028n6fyo.html
Artikel Terkait
Napoli Ikuti Jejak AC Milan, Tunda Amankan Tiket Liga Champions
HiburanNapoli mengamankan tiket Liga Champions setelah mengalahkan Atalanta dengan skor 2-0 di Stadion Diego Armando Maradona, Naples. Federico Bernardeschi (9') lebih dulu mencetak gol, yang kemudian digandakan via penalti Riccardo Orsolini (34')....
【Hiburan】
Baca SelengkapnyaKebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai
HiburanMichael terdakwa kasus kebakaran gedung tujuh lantai dinilai pihaknya tidak bertanggung jawab penuh atas ketiadaan fasilitas keselamatan permanen karena hal itu merupakan domain pemilik bangunan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian 22 orang....
【Hiburan】
Baca SelengkapnyaMemilah Sampah Berat, Zulhas Sebut Bisa Jadi Listrik
HiburanZulhas menegaskan pemilahan mandiri oleh warga merupakan syarat mutlak agar sampah bisa dikonversi menjadi energi. Sosok yang akrab disapa Zulhas itu menjelaskan hambatan utama saat ini adalah mencampur sampah organik, anorganik, dan bahan beracun....
【Hiburan】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Isyana/Rinjani ke Perempatfinal Thailand Open Usai Adu Setting
- Polisi Amankan 3 Pemuda Curi Kabel di Pademangan
- Niko Atmaja Panaskan Mesin PDIP Jakarta Utara
- Polisi Usut Model Diduga Dibegal Usai Pemotretan
- Pakistan Jadi Payung Nuklir Saudi, Ribuan Pasukan Dikerahkan
- Polisi Gerebek 28 Lokasi di Depok, Ringkus 41 Pengedar
Artikel Terbaru
Kunci Gitar Breathless Krisdayanti: Cara Kau Membuatku Tak Bernapas
Prakiraan Cuaca BMKG: Cerah di Sejumlah Wilayah Jabodetabek
Aktivis KontraS Andrie Yunus Jalani Operasi Wajah
Penumpang Motor Tewas Terlindas Truk Kabur di Depok
Citra Satelit Tunjukkan Kebocoran Minyak di Pulau Kharg, Iran Bantah
Pramono Klaim Jakarta Kota Teraman Nomor Dua ASEAN
Tautan Sahabat
- Jadwal Puasa Tarwiyah dan Arafah 1447 H/2026
- Menhut Raja Juli Soroti Multilateralisme Lawan Krisis Iklim
- MUI dan Muhammadiyah Kecam Penangkapan Aktivis Israel
- Siswi Protes LCC Josepha Alexandra Diundang MPR dan Ditawari Beasiswa
- Pemerintah Didorong Bertindak Bebaskan Aktivis dan Jurnalis
- Habib Rizieq Aktifkan Kembali Pengajian Petamburan dan Megamendung
- Menteri UMKM Salut SMAN 1 Pontianak soal Polemik LCC
- BNPB Peringatkan Warga Waspada Bencana Musim Pancaroba
- Ferry Latuhihin Ramal Dolar Rp25 Ribu, Minta Menkeu Diganti
- Prabowo Diminta Hidayat Lobi Trump Bebaskan 5 WNI