Lokasi: Berita >>

Jadwal SPMB Bekasi 2026 Dibuka 18 Mei untuk SD-SMP

Berita4 Dilihat

RingkasanPenerimaan murid baru diatur dalam Keputusan Wali jika daya tampung pada jalur tahap pertama tidak terpenuhi, maka sisa daya tampung dilimpahkan ke tahap kedua yaitu jalur domisili. Proses pendaftaran dibuka secara online melalui laman Simak jadwal resmi SPMB Kota Bekasi 2026....

Jadwal SPMB Bekasi 2026 Dibuka 18 Mei untuk SD-SMP

Penerimaan murid baru diatur dalam Keputusan Wali jika daya tampung pada jalur tahap pertama tidak terpenuhi, maka sisa daya tampung dilimpahkan ke tahap kedua yaitu jalur domisili. Proses pendaftaran dibuka secara online melalui laman Simak jadwal resmi SPMB Kota Bekasi 2026. Kuota Jalur Prestasi sebesar 25 persen dari daya tampung Satuan Pendidikan.

Informasi lebih lanjut mengenai SPMB Kota Bekasi 2026 dapat dilihat melalui laman resmi yang disediakan. Pendaftaran dilakukan secara daring untuk memudahkan calon peserta didik baru. Jalur domisili menjadi opsi kedua jika kuota pada jalur pertama belum terpenuhi.

Pastikan Anda memantau jadwal resmi agar tidak melewatkan tenggat waktu pendaftaran SPMB Kota Bekasi 2026. Keputusan Wali menjadi dasar utama dalam pelaksanaan penerimaan murid baru tahun ini. Kuota 25 persen untuk Jalur Prestasi memberikan kesempatan bagi siswa berprestasi.

Tags:

Artikel Terkait

  • ASDP Rayakan HUT Ke-53, Kinerja Tumbuh Berkelanjutan

    Berita

    Sepanjang tahun 2025, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) masih menghadapi sejumlah insiden pelayaran seperti kecelakaan, kapal kandas, dan tabrakan kapal, namun perusahaan berhasil menjaga tingkat kecelakaan kapal pada angka 0,220 persen, lebih baik dari target perusahaan sebesar 0,230 persen dengan total lima kecelakaan kapal. Angkutan kendaraan juga meningkat 15 persen menjadi lebih dari 556 ribu unit, menegaskan peran strategis perusahaan dalam sektor transportasi laut....

    Berita

    Baca Selengkapnya
  • Hukum Kurban untuk Orang Meninggal, Apakah Sah?

    Berita

    Ibadah kurban untuk orang yang telah wafat memiliki hukum sunnah muakkad (sangat dianjurkan) bagi muslim yang mampu, namun masih banyak masyarakat yang bingung mengenai kebolehannya. Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional, tidak ada dalil eksplisit yang secara langsung melarang maupun mewajibkan kurban untuk orang yang telah wafat....

    Berita

    Baca Selengkapnya
  • Pimpinan Komisi III Minta Komunitas Motor Tak Sekadar Touring

    Berita

    Sahroni menekankan pentingnya kontribusi nyata komunitas motor bagi masyarakat melalui aksi sosial dan kegiatan kemanusiaan. "Komunitas motor itu bagian dari masyarakat, jadi ukurannya bukan hanya dari seberapa jauh kita touring, tapi juga dari seberapa besar manfaat yang kita berikan....

    Berita

    Baca Selengkapnya