Lokasi: Hikmah >>
SPMB Jateng SMA 2026: Jadwal, Syarat, dan Urutan Seleksi
Hikmah73 Dilihat
RingkasanPemerintah Kota Surabaya membuka empat jalur masuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi orang tua/wali. Selain memahami jadwal pendaftaran, calon peserta juga perlu mengetahui aturan kuota, sistem seleksi, serta dokumen yang wajib disiapkan agar tidak mengalami kendala saat proses pendaftaran berlangsung....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JATENG-2026-53453454.jpg)
Pemerintah Kota Surabaya membuka empat jalur masuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi orang tua/wali. Selain memahami jadwal pendaftaran, calon peserta juga perlu mengetahui aturan kuota, sistem seleksi, serta dokumen yang wajib disiapkan agar tidak mengalami kendala saat proses pendaftaran berlangsung. Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya mengingatkan orang tua untuk memeriksa persyaratan secara cermat sebelum mendaftar di setiap jalur.
Setiap jalur memiliki kuota dan mekanisme seleksi berbeda. Jalur domisili menggunakan sistem zonasi berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah, sementara jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta dari keluarga tidak mampu dengan bukti surat keterangan. Jalur prestasi menyeleksi berdasarkan capaian akademik dan non-akademik, sedangkan jalur mutasi orang tua/wali dikhususkan bagi anak yang orang tuanya pindah tugas ke Surabaya.
Calon peserta wajib menyiapkan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran, rapor, dan sertifikat prestasi jika mendaftar jalur prestasi. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi ppdb.surabaya.go.id. Kepala Dispendik Surabaya menegaskan bahwa verifikasi dokumen akan dilakukan secara ketat untuk mencegah kecurangan, dan pelanggaran dapat berakibat diskualifikasi peserta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/8kdk21fty.html
Artikel Terkait
Clara Shinta Mantap Cerai Usai Suami Langgar Perjanjian Pranikah
HikmahKuasa hukum Clara Shinta, Akil Rumaday, mengungkapkan bahwa Alexander telah melanggar perjanjian pranikah, tepatnya pada Pasal 4 Ayat 3 yang mengatur batasan interaksi sosial demi menjaga komitmen pernikahan. "Perjanjian pranikah itu dalam Pasal 4 Ayat 3 menjelaskan bahwa baik istri maupun suami tidak boleh melakukan komunikasi dengan wanita lain dan pria lain, atau pihak lain di luar pasangan," ujar Akil saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026)....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaGenerasi Muda Didorong Berkiprah di Industri Sawit
HikmahGenerasi muda, khususnya Gen Z, didorong untuk berkontribusi aktif dalam perkembangan industri sawit di Indonesia. Ajakan ini mengemuka dalam Workshop Gen-Z Preneur yang digelar oleh Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaMenkeu Purbaya Santai soal Rupiah dan IHSG Ambruk
HikmahPurbaya menyatakan pelemahan terjadi karena sentimen jangka pendek. Menurut Purbaya, kondisi tersebut akan segera pulih karena pondasi ekonomi Indonesia saat ini bagus....
【Hikmah】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Persija Pecahkan Rekor Poin, Pelatih Beri Peringatan
- Komisi Ojol Turun, Ekosistem Digital Topang Bisnis Aplikator
- Biaya Logistik RI Tinggi, Bukan Hanya Soal Transportasi
- QRIS BRI Permudah Warung Ibu Nurul Tanpa Repot Kembalian
- Raim Laode Rilis Kunci Gitar Babak Terakhir
- Rupiah Melemah, Ekspor Tambang Untung, Biaya Logistik Naik
Artikel Terbaru
Tautan Sahabat
- Wamen Minta Kampus Berbenah, Bukan Menyalahkan Pihak Lain
- Sidak KSP Temukan Dapur Tak Layak, Audit Nasional Digelar
- Jasa Raharja Raih Penghargaan Polri atas Dukungan Operasi Lilin
- Nadiem Makarim Tahanan Rumah, Dipasang Gelang Deteksi
- KPAI Terima 426 Aduan Anak, 57 Kasus Kejahatan Seksual
- 30 Link Banner Idul Adha 2026 Siap Edit
- Nasabah PD BKK Klaten Adukan Dana Tak Cair ke DPR
- BNI dan PBSI Sukses Antarkan Leo/Daniel Juara Thailand Open 2026
- Hukum dan Niat Patungan Kurban Sapi Idul Adha
- Pemerintah Perkuat Keamanan dan Lindungi Masyarakat Papua