Lokasi: Bisnis >>
Pendaftaran SPMB SD SMP Palembang 2026 Dibuka
Bisnis8 Dilihat
RingkasanSPMB Kota Palembang 2026 resmi dibuka untuk calon peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang akan melanjutkan pendidikan pada tahun ajaran 2026/2027. Program ini dilaksanakan dengan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi agar seluruh calon murid memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-SD-dan-SMP-Kota-Palembang-2026.jpg)
SPMB Kota Palembang 2026 resmi dibuka untuk calon peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang akan melanjutkan pendidikan pada tahun ajaran 2026/2027. Program ini dilaksanakan dengan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi agar seluruh calon murid memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan. Terdapat empat jalur penerimaan yang dapat dipilih sesuai kondisi dan latar belakang calon murid, yakni Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi, dan Jalur Prestasi.
Tahapan pendaftaran SPMB Kota Palembang 2026 kini telah dimulai dengan pembukaan Jalur Afirmasi untuk SD dan SMP pada 18 hingga 22 Mei 2026. Jalur ini diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi SPMB Kota Palembang. Sementara itu, pendaftaran Jalur Domisili, Mutasi, dan Prestasi dijadwalkan dibuka mulai 8 Juni 2026.
Selain memahami jadwal dan jalur pendaftaran, orang tua dan calon murid juga perlu mengetahui syarat usia, dokumen administrasi, hingga tata cara pendaftaran agar proses seleksi berjalan lancar dan tidak mengalami kendala saat verifikasi data. Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan murid baru yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan Kota Palembang. Seleksi dilakukan berdasarkan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/8jayecy4r.html
Artikel Terkait
Pemilik Warung Nonhalal Sukoharjo Tolak Hapus Menu Babi
BisnisPelaku usaha wajib mencantumkan keterangan 'tidak halal' atau informasi bahan secara jelas kepada konsumen agar tidak terjadi penyesatan informasi, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92. Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaPolisi Usut Model Diduga Dibegal Usai Pemotretan
BisnisInformasi dugaan pembegalan terhadap seorang pria berinisial ADS pertama kali ramai beredar di media sosial, khususnya Threads. Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Nur Aqsha Ferdianto, mengatakan pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar tersebut....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Pelaku Curi Paket di Cilincing, Satu Buron
BisnisPolisi mengamankan satu pelaku pencurian barang dari kendaraan ekspedisi di kawasan Jembatan Rusun Cilincing, Jalan Akses Marunda, sementara satu pelaku lain masih dalam pengejaran. Dari tangan pelaku berinisial RS, petugas mengamankan barang bukti berupa satu kotak mainan blok susun DIY merek Laiyinl yang diduga diambil dari mobil box tersebut....
【Bisnis】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Dua Ibu Tangis, Relawan Indonesia Dicegat Israel
- 320 WNA Sindikat Judol Jakbar Segera Disidang di Indonesia
- Sapi Kurban Prabowo di Tangsel Bobot 1 Ton Rp120 Juta
- Polisi Ungkap Teror Pocong Tangsel Hanya Pengamen Cosplay
- Chord Laut Kidul Denny Caknan Viral TikTok Mudun Srengenge
- Tabrakan Beruntun di Tol JORR Cakung, Dua Tewas
Artikel Terbaru
Bus Hantam Warkop Banyumas, Sopir dan Pemilik Warung Tewas
Polisi Gadungan Bersenpi Rampas Motor di Jakut
Polisi Usut Aliran Dana Sindikat Judi Hayam Wuruk
LPSK: Korban PRT di Jaksel Tak Bisa Dituntut Balik
Periklindo Desak Insentif EV Diperluas ke Kendaraan Niaga
Tiga WNA Jadi Korban Jambret di Jakarta Pusat dalam Sebulan
Tautan Sahabat
- Residivis Curanmor Ditangkap Warga di Pondok Aren Tangsel
- Libur Panjang, 10 Ribu Pengunjung Padati TMII Kamis Siang
- Tabrakan Beruntun di Tol JORR Cakung, Dua Tewas
- BMKG Prediksi Jakarta Berawan, Bogor Hujan Rabu
- Polisi Bongkar Peredaran 2 Kg Ganja di Cipinang, Satu Tersangka
- 3 Insiden Penyerangan Usai Persija Vs Persib, Pemain Terluka
- Dokter Forensik Dicecar Soal Waktu Kematian Korban
- DPRD DKI Minta Penanganan Begal Jakbar Tak Hanya Polisi
- Pasar Taman Puring Diratakan, Pedagang Tagih Janji Pramono
- Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor Bersenpi di Tambun