Lokasi: Properti >>

Cek Status Pra SPMB Kota Tangerang 2026 Sekarang

Properti556 Dilihat

RingkasanPendaftaran untuk calon murid kelas 1 SD dan kelas 7 SMP tahun ajaran 2026/2027 dibuka melalui mekanisme seleksi daring dan bertahap. Tahap pra pendaftaran ini menjadi langkah awal yang wajib diikuti setiap calon peserta didik sebelum mengikuti proses seleksi jalur penerimaan utama....

Cek Status Pra SPMB Kota Tangerang 2026 Sekarang

Pendaftaran untuk calon murid kelas 1 SD dan kelas 7 SMP tahun ajaran 2026/2027 dibuka melalui mekanisme seleksi daring dan bertahap. Tahap pra pendaftaran ini menjadi langkah awal yang wajib diikuti setiap calon peserta didik sebelum mengikuti proses seleksi jalur penerimaan utama. Dalam tahap tersebut, calon murid diminta mengisi biodata, mengunggah dokumen persyaratan, hingga melakukan verifikasi data untuk memperoleh Personal Identification Number (PIN) yang digunakan saat pendaftaran resmi.

Untuk jenjang SMP, pra pendaftaran berlangsung mulai 13 April 2026 pukul 08.00 WIB hingga 5 Juli 2026 pukul 16.00 WIB. Seluruh proses dilakukan secara online melalui laman resmi Dinas Pendidikan. Calon murid juga diminta rutin mengecek status data pendaftaran mereka melalui fitur “Lihat Data” untuk memastikan dokumen dan data yang diunggah telah diverifikasi, sehingga peserta dapat memperoleh nomor pendaftaran dan PIN tanpa kendala.

Pendaftaran resmi untuk jenjang SD dijadwalkan mulai 2 Juni 2026, sedangkan jenjang SMP mulai dibuka pada 19 Juni 2026. Tahap ini menjadi syarat penting agar calon murid dapat mengikuti seluruh jalur penerimaan yang tersedia pada tahun ajaran 2026/2027.

Tags:

Artikel Terkait

  • Machika Luna Rilis 'Kupu Lucuku', Kisah Cinta Pertama

    Properti

    Machika Luna meluncurkan lagu baru yang terinspirasi dari pengalaman cinta pertama, sebuah tema yang dekat dengan kehidupan remaja. Lagu ciptaan Aditya Gumay ini menggambarkan perasaan gugup sekaligus bahagia saat merasakan jatuh cinta untuk pertama kalinya....

    Properti

    Baca Selengkapnya
  • Pemilik Warung Nonhalal Sukoharjo Tolak Hapus Menu Babi

    Properti

    Pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan 'tidak halal' atau informasi bahan secara jelas kepada konsumen agar tidak terjadi penyesatan informasi, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92. Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk....

    Properti

    Baca Selengkapnya
  • 3 Remaja Dibacok di Kotabaru Jogja, 3 Pelaku Ditangkap

    Properti

    Polresta Yogyakarta berhasil menangkap tiga pelaku pembacokan yang menewaskan AA (17) di Jalan Yos Sudarso, Kotabaru, Gondokusuman, Yogyakarta, pada Minggu (17/5/2026) dini hari. Ketiga tersangka berinisial LA, AF, dan MY diringkus di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Selasa malam (19/5/2026) dan langsung dibawa ke Mapolresta Yogyakarta....

    Properti

    Baca Selengkapnya