Lokasi: Hikmah >>
Unpad Buka Beasiswa Pascasarjana 2026, S2-S3 Tuntas 4 Tahun
Hikmah24 Dilihat
RingkasanBeasiswa Unggulan Pascasarjana Padjadjaran 2026 resmi dibuka untuk mahasiswa yang ingin menempuh pendidikan Magister (S2) dan Doktor (S3) melalui skema pendampingan langsung dari promotor unggulan. Pendaftaran program ini dilakukan melalui mekanisme SMUP Reguler Pascasarjana dan berlangsung hingga 13 Juli 2026....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Beasiswa-Unggulan-Pascasarjana-Unpad-2026.jpg)
Beasiswa Unggulan Pascasarjana Padjadjaran 2026 resmi dibuka untuk mahasiswa yang ingin menempuh pendidikan Magister (S2) dan Doktor (S3) melalui skema pendampingan langsung dari promotor unggulan. Pendaftaran program ini dilakukan melalui mekanisme SMUP Reguler Pascasarjana dan berlangsung hingga 13 Juli 2026.
BUPP 2026 dirancang untuk mencetak sumber daya manusia unggul melalui percepatan pendidikan. Penerima beasiswa akan memperoleh sejumlah fasilitas pendanaan yang mencakup biaya kuliah, biaya hidup, serta tunjangan penelitian. Program ini memberikan kesempatan kepada peserta untuk mendapatkan bimbingan langsung dari promotor yang kompeten di bidangnya.
Persyaratan pendaftaran meliputi: Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing; lulusan program Sarjana atau Sarjana Terapan yang terakreditasi oleh BAN PT/LAM-PTKes; memiliki IPK minimal 3,25 bagi lulusan dari Perguruan Tinggi di Indonesia atau GPA minimal 3,5 skala 4 bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri; memiliki sertifikat Tes Kemampuan Akademik (TKA) dari Pusat Inovasi Psikologi Universitas Padjadjaran; serta sertifikat English Language Test (ELT) UNPAD yang masih berlaku (maksimal 2 tahun) dengan nilai minimal 525, atau tes kemampuan Bahasa Inggris dari institusi resmi yang diakui UNPAD.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/7vx727iru.html
Artikel Terkait
Al Nassr Gagal Juara, CR7 Tolak Medali dan Banting Papan
HikmahMegawati Hangestri Pertiwi mendapat sorotan tajam setelah bersikap 'pundung' dengan melewatkan momen pengalungan medali di ajang bergengsi tersebut. Sikap ini dinilai sebagai nilai negatif bagi pemain berusia 41 tahun itu, yang seharusnya menjadi contoh profesionalisme di lapangan....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaSerka M Nasir Dituntut 12 Tahun atas Kasus Pembunuhan Kacab Bank
HikmahSerka M Nasir dituntut hukuman lebih berat dibandingkan dua terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan dan pembuangan mayat di Bekasi. Oditur Militer menyatakan Serka Nasir tidak terbukti secara sah melakukan dakwaan pertama, tetapi terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama dan menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian korban....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaPrabowo Sebut Megawati Bantu saat Belum Berkuasa
HikmahPresiden Prabowo Subianto hadir dalam Rapat Paripurna DPR hari ini untuk menyampaikan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2027. Di akhir pidatonya, Prabowo menceritakan momen ketika para menteri di Kabinet Merah Putih bertanya kepadanya mengenai suatu proyek atau tender....
【Hikmah】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- BRN Bali Serukan Perlawanan terhadap Mafia Gadai Rental
- P2N: Pidato Prabowo Perkuat Ketahanan Nasional Lewat Ekonomi
- RUU Polri Disahkan, Revisi UU Disetujui DPR
- Nasabah PD BKK Klaten Adukan Dana Tak Cair ke DPR
- Umar Abdullah Juara 2 Lamborghini Super Trofeo Eropa 2026
- Khutbah Jumat 15 Mei 2026: Keutamaan Berkurban bagi Orang Beriman
Artikel Terbaru
Persaingan Degradasi Liga Spanyol Makin Panas, Sevilla Terancam
Jasa Raharja Raih Penghargaan Polri atas Dukungan Operasi Lilin
MK Soroti QR Code Produk Makanan Tidak Aktif
Ibrahim Arief Genggam Erat Tangan Istri Jelang Sidang Chromebook
Toyota Pantau Rupiah, Harga Mobil Terancam Naik
Heri Black Bungkam Usai Diperiksa KPK, Bantah Urus Perkara
Tautan Sahabat
- Sidak KSP Temukan Dapur Tak Layak, Audit Nasional Digelar
- Kejagung Tangkap Pemberi Suap ke Ketua Ombudsman Nonaktif
- Penyalahgunaan Vape Ancam Ribuan Pekerja Industri Legal
- IRGC Iran Serukan Aktivasi Sel Tidur Teroris di Indonesia
- Prakiraan Cuaca BMKG: Hujan Guyur Papua Tengah 15 Mei 2026
- Amplop Nomor 1 Misterius di Kasus Suap Bea Cukai
- Korlantas Andalkan ETLE, Tilang Manual Hanya 30 Persen
- Sejarah dan Makna Hari Reformasi 21 Mei
- Jurnalis Indonesia Kesaksian Disiksa Israel: Keji, Tak Bisa Maafkan
- Prabowo Panggil Mantan Pejabat Bahas Pengalaman Krisis