Lokasi: Olahraga >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Olahraga46927 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/7vvj60f9d.html
Artikel Terkait
iCloud+ Dapatkan Fitur Hide My Email Lebih Praktis
OlahragaApple dikabarkan tengah menyempurnakan fitur Hide My Email yang memungkinkan pengguna membuat alamat email alternatif setiap kali mendaftar ke sebuah layanan atau aplikasi, sebagaimana dilaporkan oleh 9to5Mac pada 10 Mei 2026 melalui penulis Michael Burkhardt. Dengan fitur ini, pengguna tidak perlu memberikan alamat email utama kepada pihak ketiga, sehingga privasi lebih terjaga dan akses email bisa diputus kapan saja jika mulai menerima spam atau iklan berlebihan....
【Olahraga】
Baca SelengkapnyaLBH Jakarta Desak Polda Tinjau Ulang Tim Pemburu Begal
OlahragaFadhil menegaskan warga yang diduga melakukan tindak pidana tetap harus dipandang sebagai subjek hukum yang memiliki hak konstitusional dan hak asasi manusia, termasuk hak atas proses hukum yang adil. “Dalam negara hukum yang demokratis, kepolisian bukan institusi perang....
【Olahraga】
Baca SelengkapnyaKeributan di Grogol, Pria Tewas Dilempar dari Lantai 2
OlahragaSeorang pria tewas setelah diduga dikeroyok dan jatuh dari lantai 2 sebuah tempat biliar di kawasan Weston/Pasar, Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya kejadian tersebut....
【Olahraga】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Jepang Selidiki Warganya Terkait Prostitusi Anak di Indonesia
- BMKG: Sebagian Jakarta Hujan Ringan Selasa, 12 Mei 2026
- Polisi Gagalkan Balap Liar dan Pesta Miras di Tangsel
- Pemuda Bonceng Tiga Tabrak Tiang Demi Kabur dari Kejar Massa
- Terjemahan Lirik Woman John Lennon: Ungkapan Emosi Campur Aduk
- Aktivis KontraS Andrie Yunus Jalani Operasi Wajah
Artikel Terbaru
Google Perluas Fitur Mirip AirDrop ke OPPO, Xiaomi
Pramono Klaim Jakarta Kota Teraman Nomor Dua ASEAN
Polisi Bekasi Tangkap Pengedar, Sita Ratusan Hexymer dan Tramadol
Polda Metro Dalami Prostitusi Anak, Minta Warga Lapor
Tentara Israel Tangkap Dua WNI di Kapal Misi Kemanusiaan
Libur Panjang, Wisatawan Bali Ajak Kerabat ke TMII
Tautan Sahabat
- PWI Solok Selatan Diserang OTK, Sahroni Sebut Teror Pers
- IRGC Iran Serukan Aktivasi Sel Tidur Teroris di Indonesia
- Sjafrie Sebut Syarat Indonesia Masuk Forum Board of Peace AS
- Puasa Arafah bagi yang tak berhaji: hukum, niat, keutamaan
- Menteri HAM Kritik Tembak Begal, Polisi Diminta Lindungi Warga
- Investigasi Tabrakan KRL dan Argo Bromo Masih Berlangsung
- KemenHAM Sorot Penahanan WNI oleh Militer Israel
- Polisi Dukung Tembak Begal di Tempat, Anggota DPR Setuju
- Prabowo Ungkap Menteri Laporkan Pemenang Tender 'Orang' PDIP
- Hukum Kurban untuk Orang Meninggal, Apakah Sah?