Lokasi: Kuliner >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Kuliner12 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/7unkaqa5b.html
Artikel Terkait
Gaji Mourinho vs Flick di La Liga, Barca Royal
KulinerHansi Flick resmi memperpanjang kontraknya di Barcelona hingga musim panas 2029, setelah sukses membawa klub meraih gelar LaLiga secara beruntun. Pelatih asal Jerman itu sebelumnya baru akan habis kontrak pada 2027, namun kesepakatan baru mencakup perpanjangan setahun dengan opsi tambahan setahun lagi....
【Kuliner】
Baca SelengkapnyaRieke Diah dampingi Nikita Mirzani adukan dugaan etik ke KY
KulinerNikita Mirzani resmi menjalani hukuman enam tahun penjara setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Putusan tersebut membuat vonis terhadap Nikita berkekuatan hukum tetap dan hingga kini ia masih menjalani masa penahanan....
【Kuliner】
Baca SelengkapnyaOgah Pisah, Eza Gionino Curiga Ada Pihak Pengaruhi Eca Banding
KulinerEza Gionino masih menyimpan harapan agar rumah tangganya dengan Eca tidak berakhir dengan perceraian di tengah proses hukum yang panjang. Eza menjelaskan gugatan cerai yang diajukan Eca sebelumnya telah ditolak Pengadilan Agama Cibinong, namun proses hukum terus berlanjut hingga tahap banding dan kasasi....
【Kuliner】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Honda Patenkan Teknologi Motor Trail Listrik Baru
- Rieke Diah Pitaloka Kritik Perlindungan Korban Kasus Erin vs ART
- The Rings of Power Season 3 Rilis 11 November 2026
- Eza Gionino Akui Nasib Rumah Tangganya Menggantung
- Unai Emery Samai Rekor Ancelotti dan Mourinho
- Hanung Bramantyo Bahagia Ajak Anak ke Gala Premiere
Artikel Terbaru
Lansia Pensiunan Guru Cabuli Anak di Kediri Bantah Perbuatan
One Piece Chapter 1183 Hiatus, Jadwal Rilis Diundur
Alex Assad Ingin Pertahankan Rumah Tangga Usai Mediasi 2 Jam
Dewi Perssik Kurban 2 Sapi Jumbo di Idul Adha 2026
Toyota Respons Insentif EV: Positif, Jangan Fokus Satu Teknologi
Dede Sunandar Talak Istri Lewat Telepon, Karen Hertatum Syok
Tautan Sahabat
- Jurnalis Republika Kirim Video SOS Sebelum Ditangkap Israel
- Menteri HAM Kritik Tembak Begal, Polisi Diminta Lindungi Warga
- Menhut Raja Juli Soroti Multilateralisme Lawan Krisis Iklim
- Pelayanan Digital Kantor Imigrasi Palopo Capai 90 Persen
- BPK Tegaskan Kewenangan Hitung Kerugian Negara
- Kemenag Prediksi Idul Adha 27 Mei 2026, Hilal Terlihat
- KSP Dudung Bela Pidato Prabowo: Tergantung Sudut Pandang
- Peringati Hari Teh Internasional dengan Rasa Berkualitas
- 30 Link Banner Idul Adha 2026 Siap Edit
- MK Tolak Gugatan UU IKN, PSI Beri Tanggapan