Lokasi: Bisnis >>
KKP Buka PENTARU 2026, Ini Daftar Sekolah dan Syarat
Bisnis67959 Dilihat
RingkasanKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi meluncurkan Penerimaan Peserta Didik (Pentaru) 2026 pada Selasa (12/5) di Kantor Pusat KKP. Peluncuran program ini dilakukan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP), I Nyoman Radiarta, yang mewakili Menteri Kelautan dan Perikanan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/KKP-Resmi-Buka-PENTARU-2026.jpg)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi meluncurkan Penerimaan Peserta Didik (Pentaru) 2026 pada Selasa (12/5) di Kantor Pusat KKP. Peluncuran program ini dilakukan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP), I Nyoman Radiarta, yang mewakili Menteri Kelautan dan Perikanan.
KKP merupakan lembaga pemerintah yang bertugas mengelola sektor kelautan dan perikanan Indonesia, termasuk pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang tersebut. Terdapat beberapa jalur penerimaan, mulai dari jalur khusus hingga jalur umum dan mandiri, dengan fokus utama pada anak pelaku usaha dan pendukung sektor kelautan dan perikanan. Adapun kuota penerimaan dibagi berdasarkan jalur pendidikan, termasuk skema 100 persen jalur khusus pada satuan tertentu serta 80 persen umum dan 20 persen jalur khusus di unit PK-BLU, dikutip dari Instagram resmi KKP.
Dalam sambutannya, Nyoman Radiarta menegaskan bahwa pembangunan sektor kelautan dan perikanan sangat bergantung pada kualitas SDM. Menurutnya, transformasi menuju sektor yang maju dan berkelanjutan hanya dapat dicapai melalui pendidikan vokasi yang mampu melahirkan generasi unggul, adaptif, dan berintegritas. “Melalui Pentaru 2026, kita tidak hanya membuka proses penerimaan peserta didik, tetapi juga menyiapkan generasi baru pelaku utama sektor kelautan dan perikanan yang akan menjadi penggerak utama ekonomi biru di masa depan. Para peserta didik yang akan bergabung adalah calon-calon profesional yang diharapkan mampu menjawab tantangan zaman serta membawa inovasi bagi kemajuan sektor ini,” ujarnya.
KKP memiliki sejumlah kampus vokasi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, yaitu Politeknik Kelautan dan Perikanan (Poltek KP) di beberapa daerah, Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan (Akom KP), serta Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM). Kampus-kampus ini menjadi pusat pendidikan tinggi vokasi yang menyiapkan tenaga ahli di bidang teknologi kelautan, perikanan tangkap, budidaya, pengolahan hasil laut, hingga manajemen usaha perikanan modern.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/7ssapad6d.html
Sebelumnya: Dubes Kuba Paparkan Dampak Tekanan AS ke Megawati
Berikutnya: Ketum NOC Temui Menkeu Bahas Anggaran Atlet
Artikel Terkait
Megawati Hangestri Samar di Deretan Pemain Asing Liga Voli Korea
BisnisMegawati Hangestri Pertiwi santer dikaitkan dengan Hyundai Hillstate setelah sukses membela Red Sparks selama dua musim di Liga Voli Korea Selatan. Pemain voli putri Indonesia berusia 26 tahun itu memutuskan pulang ke tanah air setelah mengantar Red Sparks ke final pada musim 2024/2025....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaPolisi Bubarkan Balap Liar di Taman Mini Jakarta Timur
BisnisPolisi mengamankan sejumlah remaja beserta beberapa sepeda motor dalam patroli KRYD di Jakarta Timur. Penindakan tersebut dilakukan saat petugas menyisir titik rawan gangguan kamtibmas, dimulai dari kawasan Jalan Nasional 2, Makasar hingga Jalan Raya Tengah, Pasar Rebo....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaKebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai
BisnisMichael terdakwa kasus kebakaran gedung tujuh lantai dinilai pihaknya tidak bertanggung jawab penuh atas ketiadaan fasilitas keselamatan permanen karena hal itu merupakan domain pemilik bangunan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian 22 orang....
【Bisnis】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Kunci Gitar 8 Letters Why Don't We Viral TikTok
- Laga Persija vs Persib, TNI-Polri Patroli 13 Titik Nobar
- Polda Metro Tangkap 8 Begal, 5 Pelaku Masih Diburu
- Dirut Terra Drone Minta Maaf, Minta Hukuman Ringan
- Gunung Soffeh Dibom 20 Kali, Rudal Iran Aman
- Pria Tewas Diduga Dilempar dari Lantai Dua Grogol Jakbar
Artikel Terbaru
Gaji Mourinho vs Flick di La Liga, Barca Royal
320 WNA Sindikat Judol Jakbar Segera Disidang di Indonesia
Polisi Tangkap 3 Pengedar Obat G di Bekasi, Sita Ratusan Butir
Ibadah Kenaikan Yesus 2026 di GPIB Immanuel Jakarta
Wamena Resmi Operasi, Kapasitas Internet Tembus 40 Gbps
Imigrasi Buka Layanan Paspor di CFD Jakarta
Tautan Sahabat
- Rupiah Melemah, Harga Mobil dan Elektronik Diprediksi Naik
- Honda Patenkan Teknologi Motor Trail Listrik Baru
- Geely Siap Luncurkan SUV Bensin Baru di Indonesia
- Toyota Respons Positif Insentif EV, Minta Jangan Fokus Satu Teknologi
- BRN Bali Serukan Perlawanan terhadap Mafia Gadai Rental
- Omo X Suspensi Double Wishbone Nyaman di Jalan Rusak
- Schaeffler Ekspansi Baterai EV Jangkau Pasar Kalimantan
- Toyota Setop Produksi Veloz Bensin Sejak Februari 2026
- Deus Touring Bali Satukan Ide Kreatif Berserakan
- Umar Abdullah Juara 2 Lamborghini Super Trofeo Eropa 2026