Lokasi: Hikmah >>

Syarat Daftar Mandiri Jalur Kemitraan UNS 2026

Hikmah1 Dilihat

RingkasanSeleksi Mandiri UNS 2026 dibagi menjadi tiga kelompok jalur masuk, termasuk Jalur Kemitraan yang melibatkan kerja sama dengan Mitra Strategis dan Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UNS. Jalur ini menjadi bentuk kolaborasi UNS dengan berbagai pihak untuk menjaring calon mahasiswa berkualitas sekaligus memperluas akses pendidikan tinggi....

Syarat Daftar Mandiri Jalur Kemitraan UNS 2026

Seleksi Mandiri UNS 2026 dibagi menjadi tiga kelompok jalur masuk, termasuk Jalur Kemitraan yang melibatkan kerja sama dengan Mitra Strategis dan Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UNS. Jalur ini menjadi bentuk kolaborasi UNS dengan berbagai pihak untuk menjaring calon mahasiswa berkualitas sekaligus memperluas akses pendidikan tinggi.

Seleksi Mandiri UNS Jalur Kemitraan terdiri atas dua subjalur, dengan pembayaran dilakukan melalui Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS. Panitia menegaskan bahwa biaya pendaftaran yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.

Jalur Seleksi Mandiri Jalur Kemitraan dibuka untuk calon peserta yang memenuhi syarat umum, termasuk program studi yang hanya menerima mahasiswa dengan syarat tinggi badan tertentu. Setiap peserta bebas memilih program studi program sarjana atau program diploma.

Tags:

Artikel Terkait

  • Lewandowski Rival Ronaldo, Al Hilal Siapkan Gaji Rp1,8 Triliun

    Hikmah

    Kontrak Robert Lewandowski di Barcelona berakhir pada akhir musim ini tanpa kejelasan resmi soal masa depannya di Camp Nou. Barcelona masih membuka peluang mempertahankan Lewandowski untuk satu musim tambahan dengan syarat pemotongan gaji signifikan dan peran lebih terbatas di skuad....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya
  • Keluarga Ilham Pradipta Kecewa Tuntutan 4-12 Tahun TNI

    Hikmah

    Keluarga korban Mohamad Taufan menyatakan belum puas dengan tuntutan oditur militer terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana. Kopda Feri Herianto dituntut pidana pokok penjara selama 10 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer, sementara Serka Frengky Yaru dituntut pidana pokok penjara selama 4 tahun....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya
  • Wamen Minta Kampus Berbenah, Bukan Menyalahkan Pihak Lain

    Hikmah

    Fauzan menegaskan perguruan tinggi tidak boleh terus-menerus menyalahkan pihak lain atau merasa menjadi korban kebijakan pemerintah karena sikap tersebut justru menghambat transformasi pendidikan tinggi. "Kita harus membuang jauh-jauh apa yang disebut dengan blaming mentality, yakni mental yang selalu menyalahkan orang lain tanpa berusaha untuk memperbaiki kondisi internal kita," kata Fauzan saat membuka seminar nasional tentang pendidikan di Kantor PB PGRI, Jakarta, pada Kamis (21/5/2026)....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya