Lokasi: Kesehatan >>

Kemenag Buka Beasiswa Doktor Kajian Keagamaan 2026

Kesehatan98 Dilihat

RingkasanProgram Beasiswa Unggulan Keagamaan Strata-3 Dalam Negeri resmi diluncurkan melalui kerja sama dengan Indonesian Consortium for Religious Studies (ICRS) Yogyakarta. Program ini menargetkan lahirnya doktor lintas agama berkelas global dengan perspektif lokal serta mempromosikan perdamaian, keadilan, dan keberlanjutan melalui studi agama interdisipliner....

Kemenag Buka Beasiswa Doktor Kajian Keagamaan 2026

Program Beasiswa Unggulan Keagamaan Strata-3 Dalam Negeri resmi diluncurkan melalui kerja sama dengan Indonesian Consortium for Religious Studies (ICRS) Yogyakarta. Program ini menargetkan lahirnya doktor lintas agama berkelas global dengan perspektif lokal serta mempromosikan perdamaian, keadilan, dan keberlanjutan melalui studi agama interdisipliner.

Ruchman, selaku Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma), menyatakan bahwa program ini dirancang untuk melahirkan peneliti dan akademisi yang mampu mengembangkan peran agama dalam menjawab isu strategis global. Pendekatan interdisipliner mendorong peserta menghasilkan riset orisinal dengan metodologi mutakhir yang relevan dengan tantangan dunia seperti perdamaian, keadilan sosial, dan keberlanjutan. "Kami ingin menghadirkan lulusan yang tidak hanya kuat secara akademik, tetapi juga mampu membawa perspektif lokal ke panggung global, terutama dalam membangun narasi keagamaan yang moderat dan solutif," ungkap Ruchman.

ICRS merupakan kolaborasi tiga perguruan tinggi ternama di Yogyakarta, yaitu Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, dan Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW). Peserta yang lolos seleksi Beasiswa Indonesia Bangkit dapat memilih program studi seperti Kajian Agama dan Lintas Agama, Studi Perdamaian dan Konflik, serta Pembangunan Berkelanjutan.

Tags:

Artikel Terkait

  • Fitri Salhuteru Sindir Rieke Diah Pitaloka Soal Kasus Nikita

    Kesehatan

    Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga vonis terhadap Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi berkekuatan hukum tetap. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Nikita atas laporan pengusaha skincare Reza Gladys, namun di tingkat banding hukuman tersebut diperberat menjadi enam tahun penjara....

    Kesehatan

    Baca Selengkapnya
  • Pimpinan Komisi XII DPR Minta Pengelolaan SDA Diperkuat

    Kesehatan

    Presiden Prabowo Subianto menegaskan pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat nyata bagi rakyat Indonesia dalam pidatonya di Rapat Paripurna DPR RI ke-19 terkait Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN 2027. "Pesan Presiden sangat jelas, bahwa pengelolaan sumber daya alam harus benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi rakyat Indonesia," ujar Putri kepada wartawan, Rabu (20/5/2026)....

    Kesehatan

    Baca Selengkapnya
  • KPK Periksa Eks Dirjen PHU Hilman Latief soal Korupsi Haji

    Kesehatan

    KPK memeriksa Hilman Latief sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Rabu (20/5/2026). Hilman Latief yang menjabat Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama tiba di lokasi sejak sore hari untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)....

    Kesehatan

    Baca Selengkapnya