Lokasi: Kuliner >>

Syarat Daftar Mandiri Jalur Kemitraan UNS 2026

Kuliner8417 Dilihat

RingkasanSeleksi Mandiri UNS 2026 dibagi menjadi tiga kelompok jalur masuk, termasuk Jalur Kemitraan yang melibatkan kerja sama dengan Mitra Strategis dan Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UNS. Jalur ini menjadi bentuk kolaborasi UNS dengan berbagai pihak untuk menjaring calon mahasiswa berkualitas sekaligus memperluas akses pendidikan tinggi....

Syarat Daftar Mandiri Jalur Kemitraan UNS 2026

Seleksi Mandiri UNS 2026 dibagi menjadi tiga kelompok jalur masuk, termasuk Jalur Kemitraan yang melibatkan kerja sama dengan Mitra Strategis dan Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UNS. Jalur ini menjadi bentuk kolaborasi UNS dengan berbagai pihak untuk menjaring calon mahasiswa berkualitas sekaligus memperluas akses pendidikan tinggi.

Seleksi Mandiri UNS Jalur Kemitraan terdiri atas dua subjalur, dengan pembayaran dilakukan melalui Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS. Panitia menegaskan bahwa biaya pendaftaran yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.

Jalur Seleksi Mandiri Jalur Kemitraan dibuka untuk calon peserta yang memenuhi syarat umum, termasuk program studi yang hanya menerima mahasiswa dengan syarat tinggi badan tertentu. Setiap peserta bebas memilih program studi program sarjana atau program diploma.

Tags:

Artikel Terkait

  • FIBA Tunjuk XTB sebagai Sponsor Global Piala Dunia Basket

    Kuliner

    XTB resmi menjadi presenting sponsor resmi Kualifikasi Eropa FIBA Basketball World Cup 2027 melalui kesepakatan strategis dengan FIBA. Jendela pertama kualifikasi berlangsung pada 29 Juni hingga 7 Juli 2026....

    Kuliner

    Baca Selengkapnya
  • Anggota DPRD Jember Merokok Saat Rapat Disidang Gerindra

    Kuliner

    Achmad Syahri, politikus Partai Gerindra, akan disidang Mahkamah Partai pada Jumat (15 Mei 2026) di DPP untuk menentukan sanksi atas aksinya bermain game dan merokok saat rapat. Ketua Mahkamah Partai Gerindra, Habiburokhman, menyatakan sidang tersebut akan memutuskan jenis sanksi yang dijatuhkan....

    Kuliner

    Baca Selengkapnya
  • Bendahara Desa Serang Bawa Kabur Dana Rp1 M

    Kuliner

    Sejak diberlakukannya melalui Undang-Undang Desa pada tahun 2014, pemerintah mengalokasikan triliunan rupiah setiap tahun guna meningkatkan infrastruktur, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan kesejahteraan warga desa. Namun di balik tujuan mulia tersebut, muncul persoalan serius yang menghambat efektivitas program, yakni kasus penyalahgunaan anggaran desa terus ditemukan di berbagai daerah, mulai dari penggelapan dana hingga proyek fiktif....

    Kuliner

    Baca Selengkapnya