Lokasi: Hiburan >>
SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua
Hiburan1 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-34543534.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.
Berdasarkan laman resmi SPMB Jakarta 2026, kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota Jalur Domisili mencapai 77 persen dari daya tampung, dengan prioritas ditentukan berdasarkan domisili Calon Murid Baru (CMB). Apabila jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah tertentu. Jika kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar persen dari daya tampung, yang meliputi beberapa kategori. Proses pendaftaran dan seleksi ini menjadi panduan bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di jenjang SD melalui SPMB Jakarta 2026. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jakarta 2026.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/76zdyvbgg.html
Artikel Terkait
Eks Perwira Polda Jateng Divonis 6 Tahun Penjara
HiburanHakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap AKBP Basuki dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Semarang. Majelis hakim menyatakan terdakwa mengetahui kondisi Levi yang kritis, tetapi tidak segera memberikan pertolongan....
【Hiburan】
Baca Selengkapnya3 Anggota TNI Sampaikan Nota Pembelaan di Pengadilan Militer
HiburanPara penasihat hukum terdakwa dijadwalkan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang hari ini, setelah sebelumnya mendengar surat tuntutan dibacakan oditur militer dalam persidangan pada Senin (18/5/2026) lalu. Ketiga terdakwa memutuskan mengajukan pledoi setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukum....
【Hiburan】
Baca SelengkapnyaDokter RS Semanggi Dilaporkan Diduga Malpraktik Ring Jantung
HiburanPolda Metro Jaya menerima laporan dugaan malapraktik yang dilayangkan seorang pasien terhadap dokter. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan laporan tersebut sudah diterima dan diproses....
【Hiburan】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
Artikel Terbaru
Eza Gionino Akui Nasib Rumah Tangganya Menggantung
Bos Terra Drone Dituntut 2 Tahun, 22 Karyawan Tewas
Pemuda Tewas di Biliar Jakbar Saat Lindungi Pacar
KKR Paskah Soroti Krisis Moral, Dorong Pemuda Agen Perubahan
Pembakaran Ponpes Lampung Dipicu Kembalinya Pimpinan Asusila
3 Oknum TNI Gagal Bayar Rp5,8 Miliar, Digugat Perdata
Tautan Sahabat
- Penembakan Masjid San Diego Diselidiki Motif Kebencian
- Drone Hizbullah Buat Tentara Israel Frustrasi dan Ketakutan
- Evo Morales Terancam Ditangkap Usai Mangkir Sidang
- Kapal Selam Nuklir AS Tiba di Gibraltar Usai Trump Tolak Iran
- Trump Spam 20 Konten AI Serang Musuh Termasuk Iran
- Menlu Singapura dan Sugiono Bahas Krisis Energi di Jakarta
- Kongres AS Soroti Kerugian 42 Pesawat Pentagon Lawan Iran
- Eksekusi Mati Global Cetak Rekor Tertinggi dalam 40 Tahun
- Transfer Minyak Rahasia Dekat Malaysia Diduga Jalur Iran-China
- 1,5 Juta Jemaah Tunaikan Haji di Tengah Perang