Lokasi: Hikmah >>
Mahasiswa Internasional UNAND Melonjak, Capai 1.590 Orang
Hikmah4 Dilihat
RingkasanSebanyak 1. 590 calon mahasiswa asing tercatat mengikuti proses seleksi penerimaan di Indonesia....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/universitas-andalas-unand-iu.jpg)
Sebanyak 1.590 calon mahasiswa asing tercatat mengikuti proses seleksi penerimaan di Indonesia. Para pendaftar berasal dari berbagai negara di Asia, Afrika, hingga kawasan lainnya.
Pendaftar terbanyak berasal dari Nigeria sebanyak 255 orang, disusul Afghanistan sebanyak 236 orang, dan Yaman sebanyak 126 orang. Selain itu, terdapat pula pendaftar dari Sudan, Bangladesh, Timor Leste, Gambia, Madagaskar, Rwanda, Ethiopia, Malawi, Mesir, India, Thailand, Tanzania, Sudan Selatan, Ghana, hingga Sierra Leone.
Proses seleksi dilakukan secara bertahap untuk memastikan kualitas calon mahasiswa yang diterima. Dari total 1.590 pendaftar, sebanyak 97 orang dinyatakan lolos seleksi administrasi dan saat ini tengah mengikuti tahap wawancara. "Mahasiswa internasional membawa perspektif, budaya, dan pengalaman yang beragam. Kehadiran mereka akan memperkaya proses pembelajaran sekaligus memperkuat jejaring global," demikian pernyataan resmi dari pihak penyelenggara.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/6vik9mbec.html
Artikel Terkait
Kuba Borong 300 Drone dari Rusia dan Iran
HikmahKuba telah memperoleh lebih dari 300 drone militer berdasarkan intelijen rahasia yang dikutip Axios. Laporan yang terbit pada Minggu (17/05) itu menuduh Kuba mendiskusikan rencana penggunaan drone militer untuk menyerang pangkalan angkatan laut AS di Guantanamo Bay, kapal-kapal militer Amerika, dan kemungkinan Key West, Florida....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaKebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai
HikmahMichael terdakwa kasus kebakaran gedung tujuh lantai dinilai pihaknya tidak bertanggung jawab penuh atas ketiadaan fasilitas keselamatan permanen karena hal itu merupakan domain pemilik bangunan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian 22 orang....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaDokter Forensik Dicecar Soal Waktu Kematian Korban
HikmahPemeriksaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026), berfokus pada penentuan apakah korban masih hidup atau sudah meninggal saat dibuang oleh para terdakwa. Dalam persidangan, dr....
【Hikmah】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Google-Meta Tingkatkan Kualitas Instagram di Android
- Polisi Usut Aliran Dana Sindikat Judi Hayam Wuruk
- Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pengeroyokan Maut Pasar Grogol
- Penumpang KRL Nyeri Tulang Usai Terjatuh ke Rel Manggarai
- Kunci Gitar Laut Kidul Viral TikTok Mudun Srengenge
- Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri Naik Pangkat Komjen
Artikel Terbaru
AS Percepat Persiapan Jaringan 6G untuk Masa Depan
3 Insiden Penyerangan Usai Persija Vs Persib, Pemain Terluka
Pemuda Tewas di Biliar Jakbar Saat Lindungi Pacar
ART di Bekasi Ditangkap Curi Perhiasan Majikan karena Uang Gaib
Kunci Gitar Stevan Pasaribu: Lama Tak Bermalam Minggu
Polisi Amankan 3 Pemuda Curi Kabel di Pademangan
Tautan Sahabat
- Gregoria Mariska Belum Pensiun, Penyelamat Badminton Olimpiade
- Megawati dan Wilson Bukti Pengalaman dan Rookie Sejalan
- KORMI Luncurkan Gerakan Nasional Indonesia Aktif 2026
- Megawati Hangestri Gabung, Hyundai Hillstate Makin Ganas
- Gagal di Thailand Open, Ginting Tersingkir, 6 Wakl Lolos
- Syabil Umar Basalamah Juara 1 Usai Senggolan dan Fastest
- Bagnaia Gagal, Martin Bawa Aprilia Cetak Sejarah MotoGP Prancis
- Malaysia Masters 2026: Hanya Lanny/Apriyani ke 16 Besar
- EVOS Kalah 0-2 dari NAVI di MPL ID S17
- Kiandra Ramadhipa Peringkat 3 Klasemen Red Bull Rookies Cup