Lokasi: Olahraga >>
KKP Buka PENTARU 2026, Ini Daftar Sekolah dan Syarat
Olahraga6 Dilihat
RingkasanKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi meluncurkan Penerimaan Peserta Didik (Pentaru) 2026 pada Selasa (12/5) di Kantor Pusat KKP. Peluncuran program ini dilakukan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP), I Nyoman Radiarta, yang mewakili Menteri Kelautan dan Perikanan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/KKP-Resmi-Buka-PENTARU-2026.jpg)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi meluncurkan Penerimaan Peserta Didik (Pentaru) 2026 pada Selasa (12/5) di Kantor Pusat KKP. Peluncuran program ini dilakukan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP), I Nyoman Radiarta, yang mewakili Menteri Kelautan dan Perikanan.
KKP merupakan lembaga pemerintah yang bertugas mengelola sektor kelautan dan perikanan Indonesia, termasuk pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang tersebut. Terdapat beberapa jalur penerimaan, mulai dari jalur khusus hingga jalur umum dan mandiri, dengan fokus utama pada anak pelaku usaha dan pendukung sektor kelautan dan perikanan. Adapun kuota penerimaan dibagi berdasarkan jalur pendidikan, termasuk skema 100 persen jalur khusus pada satuan tertentu serta 80 persen umum dan 20 persen jalur khusus di unit PK-BLU, dikutip dari Instagram resmi KKP.
Dalam sambutannya, Nyoman Radiarta menegaskan bahwa pembangunan sektor kelautan dan perikanan sangat bergantung pada kualitas SDM. Menurutnya, transformasi menuju sektor yang maju dan berkelanjutan hanya dapat dicapai melalui pendidikan vokasi yang mampu melahirkan generasi unggul, adaptif, dan berintegritas. “Melalui Pentaru 2026, kita tidak hanya membuka proses penerimaan peserta didik, tetapi juga menyiapkan generasi baru pelaku utama sektor kelautan dan perikanan yang akan menjadi penggerak utama ekonomi biru di masa depan. Para peserta didik yang akan bergabung adalah calon-calon profesional yang diharapkan mampu menjawab tantangan zaman serta membawa inovasi bagi kemajuan sektor ini,” ujarnya.
KKP memiliki sejumlah kampus vokasi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, yaitu Politeknik Kelautan dan Perikanan (Poltek KP) di beberapa daerah, Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan (Akom KP), serta Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM). Kampus-kampus ini menjadi pusat pendidikan tinggi vokasi yang menyiapkan tenaga ahli di bidang teknologi kelautan, perikanan tangkap, budidaya, pengolahan hasil laut, hingga manajemen usaha perikanan modern.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/6sesffugy.html
Artikel Terkait
CENTCOM Akui Blokade, Selat Hormuz Jadi Senjata Iran
OlahragaKomando Pusat Amerika Serikat (CENTCOM) mengumumkan bahwa pasukan AS telah siap siaga untuk menghadapi rencana darurat apa pun yang mungkin diperlukan di kawasan Teluk. Pihak militer AS menegaskan komitmennya untuk memantau secara ketat setiap aktivitas yang masuk atau keluar dari wilayah tersebut, terutama di tengah meningkatnya ketegangan di Selat Hormuz....
【Olahraga】
Baca SelengkapnyaBegal Palmerah Lukai Korban, Pelaku Residivis Positif Narkoba
OlahragaAKBP Danang Setiyo, Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, mengungkapkan tersangka yang diamankan merupakan residivis dengan catatan kriminal panjang, yaitu terlibat pencurian dengan kekerasan pada 2019, perkara serupa di 2020, dan divonis atas pencurian dengan pemberatan pada 2024, Rabu (13/5/2026). Penyelidikan mengungkap fakta bahwa tersangka juga berperan sebagai kurir narkoba, di mana hasil pengecekan urine memastikan Taufik positif mengandung metamfetamin atau sabu....
【Olahraga】
Baca SelengkapnyaKebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai
OlahragaMichael terdakwa kasus kebakaran gedung tujuh lantai dinilai pihaknya tidak bertanggung jawab penuh atas ketiadaan fasilitas keselamatan permanen karena hal itu merupakan domain pemilik bangunan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian 22 orang....
【Olahraga】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Persija Pecahkan Rekor Poin, Pelatih Beri Peringatan
- Tiga WNA Jadi Korban Jambret di Jakarta Pusat Sebulan
- Jambret Incar Wanita Usai Keluar ATM di Senayan
- Kapolda Metro Perintahkan Tindak Tegas Pelaku Kejahatan Jalanan
- Kunci Gitar Hatchu Salma Salsabil: Terbangun Siapkan Kopi
- Polisi Selidiki Dugaan Child Grooming di SMK Letris
Artikel Terbaru
Borneo FC Tertahan 0-0, Gagalkan Hattrick Persib Meredup
Prakiraan Cuaca Depok: Hujan Ringan Siang-Sore
Polisi Bubarkan Balap Liar di Taman Mini Jakarta Timur
Peredaran 100 Vape Etomidate di Tangerang Terbongkar
Kode Redeem Mobile Legends 12 Mei 2026 Gratis
Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri Naik Pangkat Komjen
Tautan Sahabat
- Menteri ESDM Bahlil Pastikan Energi Nasional Aman
- JNE Kecam Pembegalan Kurir, Apresiasi Ksatria di Bandung
- Idul Adha 27 Mei 2026, Menag Imbau Umat Muslim
- Kualitas Pemimpin Faktor Penting Kemajuan Negara
- Kemendiktisaintek Tangani Langsung Kasus Kekerasan Seksual Rektor
- Prabowo Tegaskan Penguatan Pertahanan di Tengah Geopolitik Memanas
- Menhan Sjafrie: Israel Lanjutkan Operasi Militer ke Lebanon
- Komisi III DPR Minta Komunitas Motor Tak Sekadar Touring
- Curigai Rismon, Dokter Tifa Buka Jalur Baru Ijazah Jokowi
- DPR Desak Prabowo Lobi Trump soal 9 WNI Disandera