Lokasi: Olahraga >>

KKP Buka PENTARU 2026, Ini Daftar Sekolah dan Syarat

Olahraga6 Dilihat

RingkasanKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi meluncurkan Penerimaan Peserta Didik (Pentaru) 2026 pada Selasa (12/5) di Kantor Pusat KKP. Peluncuran program ini dilakukan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP), I Nyoman Radiarta, yang mewakili Menteri Kelautan dan Perikanan....

KKP Buka PENTARU 2026,<strong></strong> Ini Daftar Sekolah dan Syarat

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi meluncurkan Penerimaan Peserta Didik (Pentaru) 2026 pada Selasa (12/5) di Kantor Pusat KKP. Peluncuran program ini dilakukan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP), I Nyoman Radiarta, yang mewakili Menteri Kelautan dan Perikanan.

KKP merupakan lembaga pemerintah yang bertugas mengelola sektor kelautan dan perikanan Indonesia, termasuk pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang tersebut. Terdapat beberapa jalur penerimaan, mulai dari jalur khusus hingga jalur umum dan mandiri, dengan fokus utama pada anak pelaku usaha dan pendukung sektor kelautan dan perikanan. Adapun kuota penerimaan dibagi berdasarkan jalur pendidikan, termasuk skema 100 persen jalur khusus pada satuan tertentu serta 80 persen umum dan 20 persen jalur khusus di unit PK-BLU, dikutip dari Instagram resmi KKP.

Dalam sambutannya, Nyoman Radiarta menegaskan bahwa pembangunan sektor kelautan dan perikanan sangat bergantung pada kualitas SDM. Menurutnya, transformasi menuju sektor yang maju dan berkelanjutan hanya dapat dicapai melalui pendidikan vokasi yang mampu melahirkan generasi unggul, adaptif, dan berintegritas. “Melalui Pentaru 2026, kita tidak hanya membuka proses penerimaan peserta didik, tetapi juga menyiapkan generasi baru pelaku utama sektor kelautan dan perikanan yang akan menjadi penggerak utama ekonomi biru di masa depan. Para peserta didik yang akan bergabung adalah calon-calon profesional yang diharapkan mampu menjawab tantangan zaman serta membawa inovasi bagi kemajuan sektor ini,” ujarnya.

KKP memiliki sejumlah kampus vokasi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, yaitu Politeknik Kelautan dan Perikanan (Poltek KP) di beberapa daerah, Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan (Akom KP), serta Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM). Kampus-kampus ini menjadi pusat pendidikan tinggi vokasi yang menyiapkan tenaga ahli di bidang teknologi kelautan, perikanan tangkap, budidaya, pengolahan hasil laut, hingga manajemen usaha perikanan modern.

Tags:

Artikel Terkait

  • CENTCOM Akui Blokade, Selat Hormuz Jadi Senjata Iran

    Olahraga

    Komando Pusat Amerika Serikat (CENTCOM) mengumumkan bahwa pasukan AS telah siap siaga untuk menghadapi rencana darurat apa pun yang mungkin diperlukan di kawasan Teluk. Pihak militer AS menegaskan komitmennya untuk memantau secara ketat setiap aktivitas yang masuk atau keluar dari wilayah tersebut, terutama di tengah meningkatnya ketegangan di Selat Hormuz....

    Olahraga

    Baca Selengkapnya
  • Begal Palmerah Lukai Korban, Pelaku Residivis Positif Narkoba

    Olahraga

    AKBP Danang Setiyo, Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, mengungkapkan tersangka yang diamankan merupakan residivis dengan catatan kriminal panjang, yaitu terlibat pencurian dengan kekerasan pada 2019, perkara serupa di 2020, dan divonis atas pencurian dengan pemberatan pada 2024, Rabu (13/5/2026). Penyelidikan mengungkap fakta bahwa tersangka juga berperan sebagai kurir narkoba, di mana hasil pengecekan urine memastikan Taufik positif mengandung metamfetamin atau sabu....

    Olahraga

    Baca Selengkapnya
  • Kebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai

    Olahraga

    Michael terdakwa kasus kebakaran gedung tujuh lantai dinilai pihaknya tidak bertanggung jawab penuh atas ketiadaan fasilitas keselamatan permanen karena hal itu merupakan domain pemilik bangunan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian 22 orang....

    Olahraga

    Baca Selengkapnya