Lokasi: Properti >>
SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua
Properti9988 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-34543534.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.
Berdasarkan laman resmi SPMB Jakarta 2026, kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota Jalur Domisili mencapai 77 persen dari daya tampung, dengan prioritas ditentukan berdasarkan domisili Calon Murid Baru (CMB). Apabila jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah tertentu. Jika kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar persen dari daya tampung, yang meliputi beberapa kategori. Proses pendaftaran dan seleksi ini menjadi panduan bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di jenjang SD melalui SPMB Jakarta 2026. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jakarta 2026.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/6pnnvs16e.html
Artikel Terkait
Fitur AI Inbox Resmi Hadir di Gmail Android iOS
PropertiFitur AI Inbox kini hadir di aplikasi Google setelah sebelumnya tersedia di versi web, berdasarkan laporan 9to5Google pada 7 Mei 2026. Perubahan paling mencolok terlihat pada bagian bawah aplikasi dengan penambahan tab khusus AI Inbox di antara menu, sehingga tampilan bawah aplikasi kini terdiri dari empat tab....
【Properti】
Baca SelengkapnyaKUHP Baru Berlaku, Perusahaan Keuangan Wajib Transparan
PropertiWakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan peringatan keras kepada perusahaan jasa keuangan untuk bersiap menghadapi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026....
【Properti】
Baca SelengkapnyaDPR Soroti Kenaikan Komisi Marketplace Bebani UMKM
PropertiGandung, legislator Partai Golkar, menilai kebijakan kenaikan biaya admin di marketplace perlu dikaji secara matang karena berpotensi membebani pelaku usaha. Ia juga menyoroti minimnya transparansi dari sejumlah platform marketplace dalam menerapkan perubahan kebijakan tarif kepada para pelaku usaha....
【Properti】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Tentara Israel Tangkap Dua WNI di Kapal Misi Kemanusiaan
- Kementerian ESDM Tanggapi WN Tiongkok di Tambang Emas Ilegal Sangihe
- Pemulung Sampah Sukses Suplai Dapur MBG
- Kota Baru Parahyangan Raih GREENSHIP Homes Platinum
- Kereta China Jadi Senjata Iran Tembus Blokade AS
- Rupiah Tembus Rp17.600, IHSG Merosot 4,26 Persen
Artikel Terbaru
Israel Hentikan Relawan Sumud Flotilla, Netanyahu Pantau dari Tel Aviv
Rupiah Bisa Tembus Rp 18.000, Pengamat Usul Hentikan MBG
Bank BSN Raih Apresiasi Menteri PKP Kuasai Pasar KPR Subsidi Syariah
Harga Emas Antam 12 Mei 2026 Meroket ke Rp2.859.000
Duel 10 Lap Ketat Warnai Kejurnas Motoprix 2026
Double Decker Hunian Baru Solusi Lahan Sempit Jakarta
Tautan Sahabat
- Logo Harkitnas 2026, Tema dan Makna Peringatan ke-118
- Probo Kawal Program Strategis Prabowo dengan Hukum Adil
- Keluarga Ilham Pradipta Kecewa Tuntutan 4-12 Tahun TNI
- Kadin Dukung Gerakan Nasional Perlindungan PMI Menyeluruh
- 3 Oknum TNI Terdakwa Pembunuhan Tak Mampu Bayar Rp 5,8 Miliar
- 50 Kupon Daging Kurban Idul Adha 2026 Siap Edit
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Wadanyon KKB di Yahukimo
- Ibrahim Arief Dituntut 15 Tahun, Vonis Chromebook Dibacakan
- Kejagung Tangkap Bos Tambang Bauksit Aseng Kasus IUP Kalbar
- 3 Oknum TNI Sampaikan Nota Pembelaan Besok