Lokasi: Pendidikan >>
Polteknaker Perpanjang Pendaftaran SBP 2026 hingga 27 Mei
Pendidikan877 Dilihat
RingkasanKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Chris-Kuntadi-Kemenaker.jpg)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan.
Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi pelaksanaan pendaftaran serta tingginya minat masyarakat. “Perpanjangan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para calon pendaftar yang masih melengkapi persyaratan maupun yang belum sempat melakukan registrasi,” ujar Cris Kuntadi dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026). Sebagai perguruan tinggi vokasi di bawah naungan Kemnaker, Polteknaker berkomitmen mencetak sumber daya manusia yang siap kerja melalui pendidikan berbasis kebutuhan industri.
Cris Kuntadi mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan perpanjangan waktu pendaftaran ini serta memastikan seluruh dokumen persyaratan diunggah sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, jadwal seleksi, dan persyaratan dapat diakses melalui laman resmi Polteknaker.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/684e4pmbg.html
Artikel Terkait
Spotify Sempat Error, Kini Kembali Normal
PendidikanSpotify mengalami gangguan besar yang menyebabkan banyak pengguna kesulitan mengakses aplikasi, mulai dari memutar musik hingga membuka perpustakaan lagu mereka. Akun resmi Spotify mengonfirmasi masalah tersebut dalam unggahan pada 12 Mei 2026 malam waktu setempat....
Baca Selengkapnya4 Pelaku Ditangkap, 2 Buron dalam Pengeroyokan Buruh Sukabumi
PendidikanN. Rizky (30) tewas dianiaya enam orang di Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu (2/5/2026)....
Baca SelengkapnyaWagub Babel Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Hotel
PendidikanMajelis hakim Pengadilan Negeri (PN) menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada terdakwa dan memerintahkan penahanan segera. Ketua majelis hakim menyatakan terdakwa "terbukti secara sah melakukan tindak pidana" saat membacakan putusan....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- 3 Bintang Piala Dunia Pernah Bermain di Liga Indonesia
- Andi Gani Tinjau Museum Marsinah Jelang Peresmian Prabowo
- QRIS Digital Andalan UMKM, Transaksi Wisata Makin Praktis
- Polisi Deky Jonatan Diduga Minta Uang Puluhan Juta
- KORMI Luncurkan Gerakan Nasional Indonesia Aktif 2026
- Prakiraan Cuaca Sulawesi Barat: Semua Wilayah Hujan Hari Ini
Artikel Terbaru
FIFA Bertemu Timnas Iran, Sambutan Cerah ke Piala Dunia 2026
Mantan Kasat Narkoba Kubar Jalani Sidang Etik Hari Ini
Prakiraan Cuaca Ternate 18 Mei 2026: Hujan Ringan
Babinsa Cabuli Anak SD di Konawe Selatan Ditangkap
Kunci Gitar Say No Tasya Viral TikTok Besar Kepala
Prakiraan Cuaca Papua Barat: Pegunungan Arfak Hujan Ringan
Tautan Sahabat
- Jakarta Job Fair 19-20 Mei 2026, 42 Perusahaan Buka Ribuan Lowongan
- Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus K3
- Kapolri Buka Suara Jabatan Kapolda Metro Jaya Bintang Tiga
- 22 Universitas Swasta Terbaik Surabaya Versi EduRank 2026
- Megawati-Dubes Kuwait Bahas Dampak Konflik Timur Tengah
- Tujuh Komoditas Strategis Tak Perlu Impor, Ketahanan Pangan Kuat
- Prabowo Serahkan 6 Rafale dan Radar Canggih ke TNI
- Prabowo Serahkan Alutsista Pesawat Tempur dan Misil ke TNI
- Khutbah Jumat 15 Mei 2026: Keutamaan Berkurban bagi Orang Beriman
- 11 Terdakwa Pemerasan Kemnaker Dituntut 3-7 Tahun