Lokasi: Bisnis >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Bisnis536 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/65bjrcd4k.html
Artikel Terkait
Karim Benzema Diejek Bos Al Ittihad Usai Al Nassr Juara
BisnisAl Nassr memastikan gelar juara Liga Arab Saudi setelah mengalahkan Damac FC dengan skor 4-1 di Al Awwal Park Stadium, Arab Saudi, pada Jumat (22/5) dini hari WIB. Cristiano Ronaldo dan kolega unggul dua poin atas Al Hilal, yang pada waktu bersamaan meraih kemenangan tipis 0-1 atas Al Feiha....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaKeadilan Tuntutan Berat Nadiem Makarim Dibahas 18 Mei
BisnisNadiem Makarim dituntut membayar denda Rp1 miliar atau subsider 190 hari penjara serta uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun atau subsider sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menilai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu terbukti melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta mengakibatkan kerugian negara....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaDPR Minta Waspadai Ancaman Hantavirus Andes Masuk RI
BisnisWHO memastikan risiko global hantavirus masih rendah dan belum mengarah pada pandemi, meskipun varian Andes yang berasal dari Amerika Latin menyebabkan cardiopulmonary syndrome dengan tingkat kematian mencapai 35 hingga 40 persen di wilayah endemik. Penularan Seoul Virus tidak terjadi antarmanusia, sehingga penyebaran terbatas pada kontak langsung dengan hewan pengerat....
【Bisnis】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Kunci Gitar Stevan Pasaribu: Lama Tak Bermalam Minggu
- Usia Minimal Kambing Kurban Berapa Tahun? Ini Aturannya
- Muhadjir Effendy Diperiksa KPK 2 Jam Kasus Haji
- Judi Online Picu Perceraian dan Rusak Generasi Muda
- Toyota Zenix Hybrid Fleet Rilis 2027, Fitur Diturunkan
- Pendaftaran Bintara TNI AU Gelombang II 2026 Dibuka
Artikel Terbaru
Periklindo Desak Insentif EV Diperluas ke Kendaraan Niaga
Hukum Kurban Hewan Kurus Menurut Rasulullah dan Ulama
KPK Sita 4 Mobil Mewah dari Rumah Sugiri Sancoko
KPK Respons Perintah Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai
The Mummy Versi Lee Cronin Hadirkan Teror Lebih Gelap
KSP Awasi Program MBG Cegah Jual Beli Titik SPPG
Tautan Sahabat
- Toyota Respons Positif Insentif EV, Minta Jangan Fokus Satu Teknologi
- PLN Resmikan SPKLU ke-5.000 di Tanjung Priok
- BYD Tanggapi Insentif EV Berbasis Nikel 2026
- Inverse 2026 Satukan Pecinta Otomotif dan Industri Kreatif
- Toyota Pertimbangkan Jual Mobil PHEV Murah
- DSS Motor Bertransformasi Jadi Mobix Perkuat Ekosistem Bekas
- IBC Sebut Mobil Nasional Wujud Hilirisasi EV End to End
- Wuling Serah Terima 25 Unit SUV Eksion Pertama, SPK Tembus 1.000
- BYD Luncurkan M6 DM, MPV PHEV Irit 65 Km per Liter
- MAN RR4 Debut Busworld 2026, Gempur Segmen Bus Premium