Lokasi: Pendidikan >>
Pendaftaran Jalur UM UNDIP Dibuka Hingga 11 Juni 2026
Pendidikan38 Dilihat
RingkasanUniversitas Diponegoro (UNDIP) membuka pendaftaran Jalur UM (Ujian Mandiri) untuk Program Sarjana 2026 hingga 11 Juni 2026 secara daring. Jalur UM merupakan seleksi mandiri dengan metode tes tertulis berbasis komputer (CBT) secara online, sehingga peserta dapat mengikuti ujian dari lokasi yang ditentukan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/universitas-diponegoro-undip-semarang.jpg)
Universitas Diponegoro (UNDIP) membuka pendaftaran Jalur UM (Ujian Mandiri) untuk Program Sarjana 2026 hingga 11 Juni 2026 secara daring.
Jalur UM merupakan seleksi mandiri dengan metode tes tertulis berbasis komputer (CBT) secara online, sehingga peserta dapat mengikuti ujian dari lokasi yang ditentukan. Peserta dikenakan biaya pendaftaran yang pembayarannya dilakukan melalui bank yang ditunjuk pihak kampus. Materi ujian UM setara dengan Materi UTBK-SNBT.
Calon peserta wajib memenuhi persyaratan dan mengikuti langkah-langkah pendaftaran yang telah ditetapkan. Panitia mengimbau calon mahasiswa untuk memperhatikan seluruh jadwal dan ketentuan agar proses seleksi berjalan lancar.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/658l5ff4m.html
Artikel Terkait
16 Pemain Termasuk Rivan dan Nizar Dipanggil Pelatnas Voli
PendidikanRivan Nurmulki kembali dipanggil memperkuat Timnas Voli Indonesia setelah sempat vakum, dengan nama pevoli andalan itu masuk dalam daftar 16 pemain untuk pemusatan latihan di Padepokan Voli Jenderal Kunarto, Sentul. Kepulangan Rivan menjadi kejutan besar karena sebelumnya ia sempat menargetkan medali emas SEA Games 2025 sebagai penutup karier di timnas, namun kegagalan Indonesia meraih emas mengubah keputusan tersebut....
Baca SelengkapnyaKebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai
PendidikanMichael terdakwa kasus kebakaran gedung tujuh lantai dinilai pihaknya tidak bertanggung jawab penuh atas ketiadaan fasilitas keselamatan permanen karena hal itu merupakan domain pemilik bangunan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian 22 orang....
Baca SelengkapnyaPolda Metro Gagalkan Peredaran 1.000 Ekstasi dan Sabu
PendidikanPolisi menangkap dua pria berinisial T (40) dan F (43) dalam operasi pada Selasa (5/5/2026) malam. Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 21....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- iPhone Ultra Foldable Hanya Dua Warna Siap Meluncur
- 3 Jambret WNA di Bundaran HI Ternyata 120 Kali Beraksi
- Niko Atmaja Panaskan Mesin PDIP Jakarta Utara
- Pendeta Abraham: Kenaikan Yesus Bukan Sekadar Seremoni
- Cinta Lamine Yamal di Parade Barcelona, Palestina
- Polisi Usut Aliran Dana Sindikat Judi Hayam Wuruk
Artikel Terbaru
Jorge Martin Buru Gelar Juara MotoGP 2026, Bagnaia Ingat 2024
Bocah Tenggelam di Ciliwung Ditemukan Tersangkut Sampah Jaksel
Cekcok di Cibubur Berujung Penganiayaan dan Mobil Dirusak
Brimob Tangkap 5 Pemuda Pelaku Balap Liar Jakarta Timur
Raim Laode Rilis Kunci Gitar Babak Terakhir
Warga Pasir Jaya Bogor Tewas Digigit Ular Weling
Tautan Sahabat
- Menkomdigi: Penipu Catut Nama Anggota DPR Minta Sumbangan
- Tujuh Jenazah WNI Korban Kapal Karam Dipulangkan
- Bareskrim Ajukan Red Notice Bandar Sabu Kabur ke Malaysia
- 100 Kata Spesial Hari Kebangkitan Nasional 2026 Penuh Makna
- Peringatan Cuaca 6 Ibu Kota Jawa, Hujan Ringan di Semarang
- Menkum: Pendidikan Hak Warga Binaan, Sambo Raih S2
- Usia Minimal Kambing Kurban Berapa Tahun? Ini Aturannya
- Prabowo Target Rupiah Maksimal Rp17.500 di 2027
- 20 Mei 2026 Hari Kebangkitan Nasional Indonesia
- Kubu Roy Suryo Laporkan Rismon Sianipar soal Pemalsuan ISBN