Lokasi: Hikmah >>

Pendaftaran Jalur Rapor UNJ Ditutup 31 Mei 2026

Hikmah6 Dilihat

RingkasanUniversitas Negeri Jakarta (UNJ) membuka seleksi PENMABA Jalur Portofolio Akademik Rapor 2026 bagi calon mahasiswa baru tanpa tes tertulis. Proses seleksi jalur ini menggunakan nilai rapor sebagai dasar penilaian utama....

Pendaftaran Jalur Rapor UNJ Ditutup 31 Mei 2026

Universitas Negeri Jakarta (UNJ) membuka seleksi PENMABA Jalur Portofolio Akademik Rapor 2026 bagi calon mahasiswa baru tanpa tes tertulis. Proses seleksi jalur ini menggunakan nilai rapor sebagai dasar penilaian utama. Program tersebut diperuntukkan bagi siswa eligible yang belum diterima pada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) maupun lulusan SMA/sederajat tahun 2026 yang belum lolos SNBP atau SNBT.

Calon peserta dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui laman resmi UNJ dengan biaya pendaftaran sebesar Rp350.000. Dalam ketentuan yang diumumkan pihak kampus, setiap peserta hanya diperbolehkan memilih maksimal dua program studi, baik jenjang Sarjana (S-1) maupun Sarjana Terapan (D-4). Ketentuan ini berlaku untuk seluruh peserta PENMABA Jalur Portofolio Akademik Rapor tahun 2026.

Selain itu, terdapat beberapa syarat umum yang wajib diperhatikan calon pendaftar. Peserta yang sudah diterima melalui SNBP tidak dapat mengikuti seleksi ini. UNJ juga menegaskan bahwa peserta yang dinyatakan lolos PENMABA Jalur Rapor, tetapi kemudian melakukan daftar ulang pada jalur UTBK-SNBT 2026, maka kelulusannya pada jalur mandiri rapor otomatis dibatalkan.

Tags:

Artikel Terkait

  • Kunci Gitar Aku Cinta Kau dan Dia Ahmad Band

    Hikmah

    Lagu Aku Cinta Kau dan Dia masuk dalam album Ideologi, Sikap, Otak yang dirilis pada tahun 1998. Lirik lagu ini menceritakan tentang seseorang yang terjebak dalam perasaan cinta kepada dua orang sekaligus....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya
  • Kebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai

    Hikmah

    Michael terdakwa kasus kebakaran gedung tujuh lantai dinilai pihaknya tidak bertanggung jawab penuh atas ketiadaan fasilitas keselamatan permanen karena hal itu merupakan domain pemilik bangunan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian 22 orang....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya
  • Anta Ginting Dorong Pengusaha Lokal Jadi Pilar Ekonomi Jaktim

    Hikmah

    Rapimkota V Tahun 2026 menjadi forum koordinasi tahunan terakhir dalam masa bakti kepengurusan 2021–2026 dengan mengusung tema “Pengusaha Lokal Sebagai Pilar Penggerak Ekonomi”. Ketua Kadin Kota Medan, Anta Ginting, menegaskan bahwa Kadin harus hadir bukan hanya sebagai organisasi, tetapi juga sebagai rumah kolaborasi dunia usaha serta menjadi jembatan antara pengusaha, pemerintah, dan seluruh stakeholder ekonomi daerah, sebagaimana ditulis Sabtu (16/5/2026)....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya