Lokasi: Bisnis >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Bisnis2 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/648ockbli.html
Artikel Terkait
Garmin Luncurkan Forerunner 70 dan 170, Ini Harganya
BisnisGarmin resmi meluncurkan dua smartwatch terbaru, yaitu Forerunner 70 dan Forerunner 170 pada 12 Mei 2026 melalui situs resmi perusahaan. Kedua perangkat ini sama-sama mengusung layar AMOLED 1,2 inci dengan layar sentuh responsif serta desain lima tombol fisik khas Garmin....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaKemendikdasmen: SE 7/2026 Tidak Pecat Guru Non-ASN
BisnisDirektur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan surat edaran (SE) yang diterbitkan justru bertujuan memastikan guru non-ASN tetap bisa mengajar dan memiliki kepastian penugasan di sekolah. “SE ini bermaksud bukan sebagai kebijakan pemberhentian guru non-ASN, tapi dimaksudkan sebagai rujukan agar guru-guru masih tetap mengajar,” kata Nunuk di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (19/5/2026)....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaKemenkes Peringatkan Demam Usai Bepergian dari Afrika
BisnisKemenkes mengeluarkan peringatan serius terkait penyakit Ebola yang memiliki tingkat kematian sangat tinggi. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat fatality rate (CFR) Ebola mencapai rata-rata 50 persen....
【Bisnis】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Wali Kota Arcadia Mengaku Bersalah sebagai Agen China
- Menteri Agama Ajak Umat Islam Perkuat Ibadah Idul Adha
- Khutbah Jumat 15 Mei 2026: Keutamaan Berkurban bagi Orang Beriman
- PDIP Minta Gibran Berkantor di IKN Agar Tak Mangkrak
- Kunci Gitar Aku Cinta Kau dan Dia Ahmad Band
- Rafale dan Radar GM403 TNI AU Terparkir di Halim
Artikel Terbaru
Israel Klaim Lepas Bantuan Militer AS, Hubungan Netanyahu-Trump Retak
2 Jurnalis Republika Ditahan Tentara Israel di Gaza
Daftar Barang Mewah Sandra Dewi Dilelang Kejagung
DPR Semprot Gubernur BI soal Pernyataan Rupiah Stabil
Gunung Soffeh Dibom 20 Kali, Rudal Iran Aman
Jokowi Keliling Indonesia, Siap Kembali ke Panggung Politik
Tautan Sahabat
- Kemenag Buka Beasiswa Doktor Kajian Keagamaan 2026
- Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS Dibuka 11 Mei 2026
- Pendaftaran SM Fast Track UNNES Dibuka 1 Juni 2026
- Kemenag Buka Beasiswa Double Degree Inggris 2026
- Politeknik Transportasi Darat STTD Buka Jalur Mandiri 2024
- Kunci Jawaban LKS Informatika Kelas 7 Halaman 9
- Jalur Mandiri UIN Bandung 2026 Dibuka, Cek Syaratnya
- Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 11 Halaman 140
- Lokasi Ujian Mandiri Bela Negara UPN Yogyakarta 2026
- Kunci Jawaban IPAS Kelas 5 SD Halaman 174 Uji Kompetensi