Lokasi: Otomotif >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Otomotif7942 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/642hsxri2.html
Artikel Terkait
Kunci Gitar Senyum dari Matahari Idgitaf Dicintai
OtomotifIdgitaf atau Brigitta Sriulina Beru Meliala merilis lagu Senym dari Matahari pada 18 Mei 2026 di YouTube. Lagu ini diciptakan oleh Brigita Meliala dan diproduseri oleh Lafa Pratomo....
【Otomotif】
Baca SelengkapnyaClara Shinta Mantap Cerai Usai Suami Langgar Perjanjian Pranikah
OtomotifKuasa hukum Clara Shinta, Akil Rumaday, mengungkapkan bahwa Alexander telah melanggar perjanjian pranikah, tepatnya pada Pasal 4 Ayat 3 yang mengatur batasan interaksi sosial demi menjaga komitmen pernikahan. "Perjanjian pranikah itu dalam Pasal 4 Ayat 3 menjelaskan bahwa baik istri maupun suami tidak boleh melakukan komunikasi dengan wanita lain dan pria lain, atau pihak lain di luar pasangan," ujar Akil saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026)....
【Otomotif】
Baca SelengkapnyaRien Wartia Tolak Damai, Tempuh Jalur Hukum untuk Efek Jera
OtomotifErin memilih melanjutkan proses hukum karena merasa tuduhan terhadap dirinya telah merusak nama baik dan reputasi. "Saya bukannya nggak mau damai, tapi nama baik saya sudah dirusak," kata Erin dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (21/5/2026)....
【Otomotif】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Eza Gionino Akui Canggung Bertemu Meiza Usai Pisah Agustus
- KY Tanggapi Aduan Nikita Mirzani Soal Dugaan Pelanggaran Etik
- Dituding Pesugihan, Pihak Sarwendah Seret Nama Jordi Onsu
- Eza Gionino Akui Canggung Bertemu Meiza Usai Pisah
- IBC Sebut Mobil Nasional Wujud Hilirisasi EV End to End
- The Mummy Versi Lee Cronin Hadirkan Teror Lebih Gelap
Artikel Terbaru
Pemuda Lampung Ngaku Dibegal, Jual Motor Hindari Cicilan
Dewi Perssik Kurban 2 Sapi Jumbo di Idul Adha 2026
Ratu Sofya Balik Somasi Ibunda Usai Promo Film Seret
Aditya Zoni Perjuangkan Ammar Zoni Kembali ke Jakarta
Dewa United Gagal ke Empat Besar Usai Dikalahkan Bali United
Ahmad Dhani Bujuk Safeea Korban Bully, Sebut Haters Deterjen 78
Tautan Sahabat
- Persib Bandung Segel Juara Liga 1 Usai Hasil Berbeda
- Chelsea Resmi Tunjuk Xabi Alonso sebagai Pelatih hingga 2030
- Manchester United Bidik Pengganti Murah Casemiro
- Jorge Jesus Kritik Wasit di Laga Al Nassr vs Damac
- 55 Pemain Awal Timnas Argentina Piala Dunia 2026: Messi Pimpin, Dybala Absen
- Arsenal vs PSG Final Liga Champions, Liga Domestik Jadi Pembeda
- Dongeng Vietnam di Piala Asia U17 2026 Berlanjut
- Bruno Fernandes Kejar Rekor Assist Henry dan De Bruyne
- Mauricio Buka Suara soal Masa Depan di Persija
- Chelsea vs Man City Imbang 0-0, Guardiola Minta Kartu Merah