Lokasi: Bisnis >>
Pendaftaran Jalur Rapor UNJ Ditutup 31 Mei 2026
Bisnis2 Dilihat
RingkasanUniversitas Negeri Jakarta (UNJ) membuka seleksi PENMABA Jalur Portofolio Akademik Rapor 2026 bagi calon mahasiswa baru tanpa tes tertulis. Proses seleksi jalur ini menggunakan nilai rapor sebagai dasar penilaian utama....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/universitas-negeri-jakarta-unj-4345.jpg)
Universitas Negeri Jakarta (UNJ) membuka seleksi PENMABA Jalur Portofolio Akademik Rapor 2026 bagi calon mahasiswa baru tanpa tes tertulis. Proses seleksi jalur ini menggunakan nilai rapor sebagai dasar penilaian utama. Program tersebut diperuntukkan bagi siswa eligible yang belum diterima pada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) maupun lulusan SMA/sederajat tahun 2026 yang belum lolos SNBP atau SNBT.
Calon peserta dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui laman resmi UNJ dengan biaya pendaftaran sebesar Rp350.000. Dalam ketentuan yang diumumkan pihak kampus, setiap peserta hanya diperbolehkan memilih maksimal dua program studi, baik jenjang Sarjana (S-1) maupun Sarjana Terapan (D-4). Ketentuan ini berlaku untuk seluruh peserta PENMABA Jalur Portofolio Akademik Rapor tahun 2026.
Selain itu, terdapat beberapa syarat umum yang wajib diperhatikan calon pendaftar. Peserta yang sudah diterima melalui SNBP tidak dapat mengikuti seleksi ini. UNJ juga menegaskan bahwa peserta yang dinyatakan lolos PENMABA Jalur Rapor, tetapi kemudian melakukan daftar ulang pada jalur UTBK-SNBT 2026, maka kelulusannya pada jalur mandiri rapor otomatis dibatalkan.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/63prfc7ru.html
Sebelumnya: Calvin Dores Jual Mata demi Masa Depan Anak
Berikutnya: BYD Luncurkan M6 DM, MPV PHEV Irit 65 Km per Liter
Artikel Terkait
KY Tanggapi Aduan Nikita Mirzani Soal Dugaan Pelanggaran Etik
BisnisKuasa hukum Nikita Mirzani tidak hanya menyiapkan Peninjauan Kembali (PK), tetapi juga melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim ke Komisi Yudisial (KY) dan kini mulai menerima respons atas aduan tersebut. Kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani berujung pada putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaTuntutan 5 Tahun Penjara Noel Ebenezer Sesuai Pedoman KPK
BisnisJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Noel dengan hukuman 5 tahun penjara atas penerimaan uang pelicin senilai Rp 4,4 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler. Tuntutan ini menuai pertanyaan karena dianggap berat dibandingkan terdakwa lain yang menerima aliran dana puluhan miliar rupiah....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaPemerintah Perkuat Keamanan dan Lindungi Masyarakat Papua
BisnisPemerintah melalui aparat keamanan gabungan mengerahkan personel dan meningkatkan patroli di sejumlah titik strategis di Papua. Langkah terukur ini dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan yang menjadi faktor penting dalam mendukung percepatan pembangunan di wilayah tersebut....
【Bisnis】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Como Siap Gebrak Eropa, Incar Kemenangan di Kandang
- Video Menkeu Tawarkan Bantuan Modal, Kemenkeu Sebut Hoaks
- Pelatihan Vokasi Batch 2 Gratis Dibuka 19 Mei 2026
- 100 Kata Spesial Hari Kebangkitan Nasional 2026 Penuh Makna
- Aston Villa Tantang Freiburg di Final Liga Eropa
- DPR Minta Waspadai Ancaman Hantavirus Andes Masuk RI
Artikel Terbaru
Tautan Sahabat
- Indonesia Perkuat Kolaborasi Hadapi Tantangan Geopolitik Energi
- Puasa Arafah bagi yang tak berhaji: hukum, niat, keutamaan
- Ferry Latuhihin Ramal Dolar Rp25 Ribu, Minta Menkeu Diganti
- Lima Kapolda Baru Dilantik, Panca Putra Promosi Kalemdiklat
- Puasa Arafah dan Hijrah Personal di Khutbah Jumat
- Noel Ebenezer Cerita Hidup di Rutan KPK Jelang Sidang Tuntutan
- Polymarket Diblokir Komdigi Usai Taruhan Prabowo Lengser
- Ketua Komisi II DPR Minta Juri LCC MPR Kalbar Di-blacklist
- Kejelasan Administrasi Wilayah Kunci RDTR Berjalan Efektif
- KPK Periksa Eks Dirjen PHU Hilman Latief soal Korupsi Haji