Lokasi: Hikmah >>

SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua

Hikmah1 Dilihat

RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran....

SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi,<strong></strong> Domisili, Mutasi Orangtua

SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.

Berdasarkan laman resmi SPMB Jakarta 2026, kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota Jalur Domisili mencapai 77 persen dari daya tampung, dengan prioritas ditentukan berdasarkan domisili Calon Murid Baru (CMB). Apabila jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah tertentu. Jika kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.

Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar persen dari daya tampung, yang meliputi beberapa kategori. Proses pendaftaran dan seleksi ini menjadi panduan bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di jenjang SD melalui SPMB Jakarta 2026. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jakarta 2026.

Tags:

Artikel Terkait

  • Instagram Rilis Fitur Instants, Mirip Snapchat

    Hikmah

    Meta meluncurkan fitur berbagi foto spontan tanpa editan yang akan hilang setelah dilihat teman, memungkinkan pengguna membagikan momen sehari-hari tanpa tekanan kesempurnaan. Fitur ini terletak di sudut kanan bawah kotak masuk atau DM, di mana pengguna hanya bisa menambahkan caption sebelum mengirim foto....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya
  • Pemilik Warung Nonhalal Sukoharjo Tolak Hapus Menu Babi

    Hikmah

    Pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan 'tidak halal' atau informasi bahan secara jelas kepada konsumen agar tidak terjadi penyesatan informasi, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92. Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya
  • Aditya Halindra Bupati Mirip Partai Disorot Mobil Dinas

    Hikmah

    Para tamu undangan langsung tertawa mendengar candaan Presiden Prabowo Subianto soal nama yang mirip dengan partainya. "Halindra, Gerindra, nama yang mirip....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya