Lokasi: Properti >>

KemenPANRB Buka Magang Siswa Mahasiswa, Batas 12 Juni 2026

Properti24422 Dilihat

RingkasanKemenPANRB membuka program magang untuk siswa SMA/SMK sederajat dan mahasiswa jenjang Sarjana yang ingin merasakan pengalaman kerja langsung di lingkungan birokrasi pemerintahan. Program magang ini menyediakan sejumlah formasi, mulai dari Pengelola Data dan Sistem Informasi hingga Pengelola Keuangan....

KemenPANRB Buka Magang Siswa Mahasiswa,<strong></strong> Batas 12 Juni 2026

KemenPANRB membuka program magang untuk siswa SMA/SMK sederajat dan mahasiswa jenjang Sarjana yang ingin merasakan pengalaman kerja langsung di lingkungan birokrasi pemerintahan. Program magang ini menyediakan sejumlah formasi, mulai dari Pengelola Data dan Sistem Informasi hingga Pengelola Keuangan. Pendaftaran telah dibuka sejak 18 Mei dan akan ditutup pada 12 Juni 2026.

Pelaksanaan magang dijadwalkan berlangsung dari Juli hingga Oktober 2026. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman Simak untuk mendapatkan informasi mengenai benefit atau manfaat Program Magang KemenPANRB Periode Semester II 2026. Peserta yang lolos akan ditempatkan di berbagai unit kerja sesuai dengan formasi yang dipilih.

Berikut daftar formasi, penempatan, tugas, dan persyaratan peserta yang perlu dipenuhi. Calon peserta diharapkan mempersiapkan dokumen dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebelum batas akhir pendaftaran pada 12 Juni 2026.

Tags:

Artikel Terkait

  • Luka Modric Ungkap Jose Mourinho Buat Ronaldo Menangis

    Properti

    Rumor Jose Mourinho kembali ke Real Madrid mencuat di tengah kisah lama yang diungkap Luka Modric. Situasi ruang ganti Los Blancos musim ini menjadi sorotan akibat konflik internal, mulai dari ketegangan Aurelien Tchouameni dengan Federico Valverde, Antonio Rudiger dengan Alvaro Carreras, hingga hubungan Kylian Mbappe dengan staf klub....

    Properti

    Baca Selengkapnya
  • Komisi III DPR Nilai Laporan Erin Tak Tepat

    Properti

    Erin melaporkan balik Herawati dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan pencemaran nama baik setelah foto area rumah pribadi, termasuk garasi hingga kendaraan, disebar ke media sosial tanpa izin. Langkah hukum Erin itu mendapat sorotan dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menilai penggunaan UU PDP dalam kasus tersebut tidak tepat karena objek yang dipersoalkan tidak masuk kategori data pribadi....

    Properti

    Baca Selengkapnya
  • Sarwendah Dituding Ritual di Gunung Kawi, Kuasa Hukum Bicara

    Properti

    Sarwendah membantah keras tuduhan dirinya melakukan ritual di sebuah lokasi yang disebut oleh seorang pria mengaku juru kunci dalam video viral di X. Kekasih Giorgio Antonio itu awalnya enggan menanggapi isu miring tersebut....

    Properti

    Baca Selengkapnya