Lokasi: Berita >>
Pendaftaran TKAD SPMB Jogja 2026 Berakhir Besok
Berita64 Dilihat
RingkasanCalon siswa dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) wajib mengikuti Tes Kemampuan Akademik Daerah (TKAD) sebagai syarat pendaftaran SPMB Jogja. Setelah mendaftar, siswa lulusan luar DIY akan mengikuti tes tersebut berdasarkan informasi resmi dari laman pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/TKAD-DIY-2026-34523434.jpg)
Calon siswa dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) wajib mengikuti Tes Kemampuan Akademik Daerah (TKAD) sebagai syarat pendaftaran SPMB Jogja. Setelah mendaftar, siswa lulusan luar DIY akan mengikuti tes tersebut berdasarkan informasi resmi dari laman pendaftaran. TKAD menjadi instrumen seleksi utama bagi peserta dari luar wilayah untuk mengukur kemampuan akademik sebelum diterima di sekolah tujuan.
Prosedur pendaftaran TKAD mengharuskan calon peserta untuk melengkapi data diri dan memilih sekolah tujuan di DIY. SPMB Jogja menetapkan jadwal tes secara terpusat yang diumumkan melalui laman resmi penerimaan. Peserta dari luar DIY harus memastikan ketersediaan kuota dan memenuhi persyaratan administratif yang telah ditentukan oleh panitia.
Informasi lengkap mengenai jadwal, biaya, dan tata cara pendaftaran TKAD dapat diakses melalui portal resmi SPMB Jogja. Panitia mengimbau calon siswa untuk memantau pengumuman terbaru agar tidak melewatkan batas waktu pendaftaran. TKAD menjadi langkah krusial bagi siswa luar DIY untuk bersaing mendapatkan tempat di sekolah favorit di Yogyakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/59lrb22d6.html
Artikel Terkait
Amna Al Qubaisi, Pebalap Perempuan Tunggal di Porsche Carrera Cup Asia
BeritaAmna mengaku mulai mengenal dunia balap karena ingin dekat dengan sang ayah yang juga seorang pebalap. "Saya mulai cukup terlambat, pada usia 14 tahun....
【Berita】
Baca SelengkapnyaMenkomdigi Wajibkan Nomor Telepon untuk Registrasi Medsos
BeritaMenteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan rencana pemerintah untuk mewajibkan pencantuman nomor telepon dalam re-registrasi pengguna media sosial guna memperjelas identitas. "Ini juga hal yang mungkin belum kita laporkan terkait rencana re-registrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas," kata Meutya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin (18/5/2026)....
【Berita】
Baca SelengkapnyaMenkomdigi Wajibkan Nomor Telepon untuk Registrasi Medsos
BeritaMenteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan rencana pemerintah untuk mewajibkan pencantuman nomor telepon dalam re-registrasi pengguna media sosial guna memperjelas identitas. "Ini juga hal yang mungkin belum kita laporkan terkait rencana re-registrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas," kata Meutya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin (18/5/2026)....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Ananda Mikola Pimpin MGPA, Mandalika Pusat Talenta Motorsport
- Kode Redeem FF 19 Mei 2026: Dapat 20 Diamond Gratis
- Wallpaper 3D iOS 26: Begini Cara Pakainya
- Pre-Order MacBook Neo Indonesia Dibuka 15 Mei 2026
- DPR Filipina Makzulkan Wapres Sara Duterte, Terancam Diskualifikasi
- Kode Redeem Mobile Legends 12 Mei 2026 Gratis
Artikel Terbaru
Thalita Tantang Ratchanok di 16 Besar Thailand Open 2026
Prime Video Luncurkan Fitur Clips Saingi Netflix dan Disney+
Kode Redeem FC Mobile 12 Mei 2026, Klaim Gems Gratis
Klaim Kode Redeem FC Mobile 10 Mei: Pemain 117 OVR
Wamenpora Taufik Hidayat Dukung Arena Selatan 2026 Cegah Tawuran
Samsung Galaxy S26 Ultra Pecahkan Rekor Charging Android
Tautan Sahabat
- Rupiah Tembus Rp 17.600, Pengrajin Tahu Tempe Kelabakan
- Pertamina Hulu Indonesia Lampaui Target Produksi Migas
- MSCI Coret Antam, Fundamental Bisnis Tetap Solid
- Pemerintah Patok Harga Ekspor Emas 150.555 Dolar AS
- Melestarikan Wastra Nusantara Lewat Tas Etnik Perempuan
- Purbaya Lantik 8 Pejabat Baru, Ingatkan Tanggung Jawab
- BRI KPR Permudah Masyarakat Miliki Properti Fleksibel
- IHSG Anjlok 1,43%, Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar
- BWS Edukasi Generasi Muda Semarang soal Menabung Bijak
- Sengketa Hotel Sultan, Hamdan Zoelva Bicara Ambil Alih Bisnis