Lokasi: Berita >>
10 PTN Buka Jalur Mandiri 2026, Ini Cara Daftar
Berita32679 Dilihat
RingkasanJalur mandiri PTN merupakan seleksi penerimaan mahasiswa baru yang diselenggarakan langsung oleh masing-masing perguruan tinggi. Setiap kampus memiliki mekanisme seleksi berbeda, mulai dari tes tertulis, penilaian prestasi akademik, skor UTBK, hingga jalur khusus berbasis bakat dan penghargaan tertentu....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Daftar-PTN-yang-Buka-Jalur-Mandiri-2026-dan-Cara-Daftarnya.jpg)
Jalur mandiri PTN merupakan seleksi penerimaan mahasiswa baru yang diselenggarakan langsung oleh masing-masing perguruan tinggi. Setiap kampus memiliki mekanisme seleksi berbeda, mulai dari tes tertulis, penilaian prestasi akademik, skor UTBK, hingga jalur khusus berbasis bakat dan penghargaan tertentu. Calon peserta perlu memahami syarat, jadwal, hingga alur pendaftarannya dengan cermat agar tidak terlewat informasi penting.
Saat ini, sejumlah universitas ternama di Indonesia seperti Universitas Airlangga, Universitas Gadjah Mada, Universitas Padjadjaran, hingga Universitas Diponegoro telah membuka pendaftaran jalur mandiri. Beberapa di antaranya bahkan telah menyediakan ribuan kuota untuk program sarjana dan diploma di berbagai fakultas. Pendaftaran umumnya dilakukan secara online melalui laman resmi kampus dengan tahapan registrasi akun, pengisian data diri, pembayaran biaya seleksi, hingga unggah dokumen persyaratan.
Banyak calon mahasiswa sering kali terlambat mengetahui informasi penting seperti batas akhir pendaftaran, jadwal ujian, maupun syarat khusus tiap jalur seleksi. Kelalaian kecil seperti salah mengunggah dokumen atau tidak melakukan finalisasi data bisa menyebabkan peserta gagal mengikuti seleksi. Karena itu, penting bagi peserta untuk memantau informasi resmi dari masing-masing universitas dan memahami setiap tahapan pendaftaran dengan baik.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/549edvl7f.html
Artikel Terkait
Komisi III DPR Nilai Laporan Erin Tak Tepat
BeritaErin melaporkan balik Herawati dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan pencemaran nama baik setelah foto area rumah pribadi, termasuk garasi hingga kendaraan, disebar ke media sosial tanpa izin. Langkah hukum Erin itu mendapat sorotan dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menilai penggunaan UU PDP dalam kasus tersebut tidak tepat karena objek yang dipersoalkan tidak masuk kategori data pribadi....
【Berita】
Baca SelengkapnyaDeep Talk Ridho Rhoma, Pesan Sang Raja Dangdut
BeritaRidho Rhoma mengaku jarang berbincang secara mendalam atau deep talk dengan sang ayah, Rhoma Irama, karena kesibukan sang Raja Dangdut. Namun, setiap kali bertemu, obrolan yang terjadi selalu serius dan penuh makna....
【Berita】
Baca SelengkapnyaWardatina Mawa Bersyukur Setelah Berpisah dari Insanul Fahmi
BeritaWardatina Mawa mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Insanul, pada Februari 2026 setelah rumah tangga keduanya terancam kandas akibat dugaan perselingkuhan dengan seorang selebgram. Mawa, sapaan akrabnya, melaporkan Insanul ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinaan dengan membawa bukti rekaman CCTV di rumah Inara yang ia kantongi....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- BYD Luncurkan M6 DM, MPV PHEV Irit 65 Km per Liter
- Netflix Rilis Trailer dan 6 Lagu Night Shift for Cuties
- Lisa Mariana Beri Pesan untuk Suami Usai Balikan
- Nicolas Cage Jadi Spider-Noir, Tayang 27 Mei 2026
- Wuling Serah Terima 25 Unit SUV Eksion Pertama, SPK Tembus 1.000
- Ogah Pisah, Eza Gionino Curiga Ada Pihak Pengaruhi Eca Banding
Artikel Terbaru
Jamal Sellami Bawa Yordania ke Piala Dunia
Ry Hyori Rilis 'Pacar Pacaran', Kisah Hubungan Tanpa Kepastian
Ahmad Dhani Bantah Klaim Lita, Singgung Jurnal Internasional
Calvin Dores Jual Mata Demi Masa Depan Anak
Thom Haye Gol Indah Bawa Persib Ungguli PSM 0-1
Lelang Negara Sandra Dewi Ludes, Tas dan Perhiasan Terjual
Tautan Sahabat
- Rupiah Tembus Rp 17.845, DPR Cecar Gubernur BI
- KSP Awasi Program MBG Cegah Jual Beli Titik SPPG
- Kemenkeu Bantah Video Viral Menkeu Tawarkan Bantuan Modal
- Dewan Adat Luwu Eksis, Tak Campuri Urusan Pemerintah
- 100 Kata Spesial Hari Kebangkitan Nasional 2026 Penuh Makna
- Puasa Arafah dan Hijrah Personal di Khutbah Jumat
- PDIP Minta Gibran Berkantor di IKN Agar Tak Mangkrak
- Sunnah Kurban: Panduan Lengkap Penyembelihan hingga Pembagian
- Djaja Suparman Divonis 4 Tahun Penjara di Pengadilan Militer
- 36 Kapolda Terbaru: Mayoritas Lulusan Akpol 1994