Lokasi: Properti >>
Verifikasi Rapor SPMB Jatim 2026 Dibuka Hari Ini
Properti92 Dilihat
RingkasanProgram Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk lulusan SMP/MTs sederajat yang ingin melanjutkan ke SMA dan SMK negeri di Jawa Timur tahun ajaran 2026/2027 resmi dimulai dengan tahap verifikasi nilai rapor oleh calon murid baru pada 18 Mei 2026. Verifikasi nilai rapor ini berlangsung hingga 21 Mei 2026 melalui laman resmi, di mana nilai rapor semester 1 hingga semester 5 menjadi dasar seleksi pada beberapa jalur penerimaan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Tata-Cara-Verifikasi-Rapor-SPMB-Jatim-2026.jpg)
Program Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk lulusan SMP/MTs sederajat yang ingin melanjutkan ke SMA dan SMK negeri di Jawa Timur tahun ajaran 2026/2027 resmi dimulai dengan tahap verifikasi nilai rapor oleh calon murid baru pada 18 Mei 2026. Verifikasi nilai rapor ini berlangsung hingga 21 Mei 2026 melalui laman resmi, di mana nilai rapor semester 1 hingga semester 5 menjadi dasar seleksi pada beberapa jalur penerimaan.
Pendaftaran dibagi dalam empat tahap utama secara daring. Tahap pertama untuk Jalur Domisili SMA/SMK dibuka pada 11-12 Juni 2026. Tahap kedua diperuntukkan bagi Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi Hasil Lomba SMA/SMK pada 17-18 Juni 2026. Tahap ketiga khusus Jalur Nilai Prestasi Akademik SMA pada 24-25 Juni 2026, sedangkan Tahap keempat untuk Jalur Nilai Prestasi Akademik SMK pada 30 Juni hingga 1 Juli 2026.
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi. Verifikasi rapor menjadi perhatian penting bagi calon peserta didik karena kesalahan data nilai dapat memengaruhi proses seleksi nantinya.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/52gp366fh.html
Artikel Terkait
Chelsea vs Man City Imbang 0-0, Guardiola Minta Kartu Merah
PropertiManchester City sempat mencetak gol melalui Erling Haaland pada menit ke-27, tetapi gol tersebut dianulir karena Omar Marmoush yang memberikan umpan kepada Haaland lebih dulu terjebak dalam posisi offside. Sorotan tertuju pada menit ke-29 saat Enzo Fernandez melakukan tekel keras terhadap Bernardo Silva....
【Properti】
Baca SelengkapnyaPersis Solo Selamat dari Degradasi Berkat Regulasi Liga 1
PropertiPersis Solo masih berpeluang lolos dari degradasi Liga 1 meski saat ini berada di peringkat ke-16 dengan 28 poin dari 32 pertandingan. Regulasi dari Liga 1 memberikan angin segar bagi tim berjuluk Laskar Sambernyawa tersebut....
【Properti】
Baca SelengkapnyaRekor Ronaldo Lawan Al Hilal Gagal Amankan Trofi Top Skor
PropertiCristiano Ronaldo diharapkan menjadi jawaban kebutuhan Al Nassr untuk mencetak gol demi meraih kemenangan, namun rekor sang megabintang melawan Al Hilal kurang mentereng. Dalam sembilan pertemuan di berbagai ajang, pemain berusia 41 tahun itu hanya berhasil menggelontorkan empat gol....
【Properti】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- David Franico Pimpin PERBASASI DKI, Target PON XXII
- Jorge Jesus Sebut Luka Al Nassr Bisa Diobati
- Borneo FC Tertahan 0-0, Gagalkan Hattrick Persib Meredup
- Como Siap Gebrak Eropa, Incar Kemenangan di Kandang
- Unmul Juara Campus League Samarinda, Lolos ke The National Jakarta
- Tony Popovic Selamatkan Australia ke Piala Dunia 2026
Artikel Terbaru
Kebakaran Hutan Landa Afrika-Asia, El Nino Perparah Bencana
Juventus Butuh Bantuan 3 Tim untuk Lolos Liga Champions
Daftar Pemain Brasil Piala Dunia 2026, Neymar Comeback
Nico Paz, Wonderkid Argentina yang Bersinar di Piala Dunia 2026
WhatsApp Rilis Incognito Chat dengan Meta AI
Daftar Pemain Brasil Piala Dunia 2026, Neymar Comeback
Tautan Sahabat
- AKP Deky Diduga Minta Rp65 Juta dari Bandar Ishak
- Menlu RI Ucap Terima Kasih ke Turki, 9 WNI Dibebaskan Israel
- IDAI Buka Suara soal Susu Formula untuk BGN
- Muhadjir Effendy Diperiksa KPK 2 Jam Kasus Haji
- Biaya Kuliah S1 UMM 2026: Komponen dan Sistem Bayar
- Gubernur BI Didemo Anggota DPR Minta Mundur Imbas Rupiah
- Amplop Nomor 1 Misterius di Kasus Suap Bea Cukai
- MPR Tawarkan Josepha Jadi Duta LCC 4 Pilar
- Cak Imin: Pelaku Kekerasan Seksual Pesantren Berkedok Kiai
- BPK Tegaskan Kewenangan Hitung Kerugian Negara