Lokasi: Berita >>
Jalur Mandiri Undana 2026 Dibuka, Ini Syaratnya
Berita41 Dilihat
RingkasanUniversitas Nusa Cendana (Undana) membuka pendaftaran Jalur Mandiri 2026 bagi lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau sederajat dan kelas Paket C tahun 2026, 2025, dan 2024 dengan usia maksimal 25 tahun. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi Undana....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/universitas-nusa-cendana-undana.jpg)
Universitas Nusa Cendana (Undana) membuka pendaftaran Jalur Mandiri 2026 bagi lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau sederajat dan kelas Paket C tahun 2026, 2025, dan 2024 dengan usia maksimal 25 tahun. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi Undana. Setiap pendaftar dapat memilih paling banyak empat program studi.
Syarat usia maksimal 25 tahun menjadi batasan utama bagi calon mahasiswa yang ingin mendaftar. Lulusan dari tahun 2026, 2025, dan 2024 diperbolehkan mengikuti seleksi ini. Pendaftaran dilakukan secara daring untuk memudahkan akses bagi calon mahasiswa dari berbagai daerah.
Informasi lebih lanjut mengenai Jalur Mandiri Undana 2026 dapat diakses melalui portal resmi universitas. Calon pendaftar disarankan untuk memeriksa persyaratan dan jadwal secara berkala agar tidak melewatkan tenggat waktu pendaftaran.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/4kcuk2yrf.html
Sebelumnya: Kunci Gitar Stevan Pasaribu: Lama Tak Bermalam Minggu
Berikutnya: PSG Rayakan Gelar Ligue 1 Sebelum Kickoff
Artikel Terkait
Real Madrid Incar Gelandang Incaran Pep Guardiola
BeritaRodri menjadi bukti betapa mengerikannya jenderal lapangan tengah era Pep Guardiola di Manchester City setelah gelandang asal Spanyol itu meraih Ballon d'Or 2024. Pelatih asal Portugal itu dikabarkan mulai berkomunikasi dengan beberapa pemain, setelah disebut telah mencapai kesepakatan untuk memulangkan Jose....
【Berita】
Baca SelengkapnyaRy Hyori Rilis 'Pacar Pacaran', Kisah Hubungan Tanpa Kepastian
BeritaPenyanyi Ry Hyori merilis lagu baru berjudul "Pacar Pacaran" yang diciptakan oleh musisi Posan Tobing pada Senin (18/5/2026). Lagu ini mengangkat fenomena hubungan tanpa status atau HTS (Hubungan Tanpa Status) yang kerap dialami anak muda masa kini....
【Berita】
Baca SelengkapnyaAmmar Zoni Ajukan PK, Peluang Sukses Dinilai Kecil
BeritaJon menilai peluang keberhasilan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan secara tergesa-gesa oleh pengacara baru Ammar sangat kecil. "Dari segi pengalaman dan peluang hukum, langkah-langkah yang dilakukan oleh PH baru ini menurut pendapat kami, mengajukan PK secepatnya kemungkinan berhasilnya kecil, hanya sepuluh persen," ujar Jon dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (14/5/2026)....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Bhayangkara Presisi ke Final AVC Champions 2026
- Mischka Aoki Rilis Buku The University Blueprint
- Sarwendah Pertimbangkan Jalur Hukum Atas Tudingan Pesugihan
- Siti Badriah Comeback, 'Bikin Candu' Jadi Anthem Dangdut 2026
- Eksperimen AI Kafe Swedia Berantakan, Salah Stok Rugi
- Ashanty dan Anang Berangkat Haji, Dapat Pesan Aurel-Atta
Artikel Terbaru
Eks Pemain Bhayangkara Presisi Proliga 2025 Main di Korea
Ayu Aulia Bongkar Penyebab Kehilangan Rahim Singgung Bupati R
Jadwal TV Rabu 13 Mei 2026: Lapor Pak! dan Cipung
Ayu Aulia Dicap Duta Halusinasi Buntut Pengakuan Hubungan Pejabat
WhatsApp iOS Rilis Tampilan Liquid Glass Baru
Pinkan Mambo Bantah Cari Panggung Lewat Isu Cerai
Tautan Sahabat
- Pemuda Lampung Akui Jual Motor Demi Hindari Cicilan
- Sertu MD Buronan Pencabulan Anak SD Ditangkap Saat Lari ke Hutan
- Curug Cileat Subang longsor, dua wisatawan tewas
- Bidan ORP Praktik di Kontrakan, Bayi Titipan Belum Diambil
- 8 Pendulang Emas Tewas di Yahukimo, Diduga Dibunuh OPM
- Bentrok Antarsuku di Wamena Tewaskan 13 Orang Akibat Lakalantas
- Jokowi Blusukan Keliling Indonesia Mulai Juni 2026
- Mahasiswi UIN Solo Dilecehkan Dosen saat Sidang Skripsi
- Prakiraan BMKG: Hujan Guyur 10 Distrik di Sorong Hari Ini
- ART Tersangka Kasus Kematian Bocah Akibat Pengobatan Mistik