Lokasi: Berita >>
Polteknaker Perpanjang Pendaftaran SBP 2026 hingga 27 Mei
Berita2 Dilihat
RingkasanKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Chris-Kuntadi-Kemenaker.jpg)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan.
Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi pelaksanaan pendaftaran serta tingginya minat masyarakat. “Perpanjangan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para calon pendaftar yang masih melengkapi persyaratan maupun yang belum sempat melakukan registrasi,” ujar Cris Kuntadi dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026). Sebagai perguruan tinggi vokasi di bawah naungan Kemnaker, Polteknaker berkomitmen mencetak sumber daya manusia yang siap kerja melalui pendidikan berbasis kebutuhan industri.
Cris Kuntadi mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan perpanjangan waktu pendaftaran ini serta memastikan seluruh dokumen persyaratan diunggah sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, jadwal seleksi, dan persyaratan dapat diakses melalui laman resmi Polteknaker.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/4axeeugcf.html
Artikel Terkait
Panduan Merotasi Ban Mobil FWD dan RWD
BeritaFaktor pemakaian, kondisi jalan, dan beban muatan membuat tapak ban kendaraan cepat aus sehingga ban secara berkala harus dirotasi. Hal ini berlaku untuk mobil front wheel drive (FWD) maupun rear wheel drive (RWD)....
【Berita】
Baca SelengkapnyaAnton Cabut Pernyataan Pelaku TNI Usai Anak Ditembak
BeritaAnton sebelumnya menyebut oknum TNI sebagai pelaku penembakan terhadap putrinya dalam video yang beredar di YouTube. Putri Anton yang berusia belasan tahun menjadi korban penembakan di wilayah Camp Wini MP....
【Berita】
Baca SelengkapnyaPerampok Todong Toko Emas Wonokromo, 3 Lansia Terluka
BeritaDua pemilik toko di Surabaya menjadi korban perampokan brutal yang terjadi di kawasan Wonokromo. Korban pertama, UW (62), mengalami luka lebam di bagian wajah, sementara istrinya TA (62) juga menderita luka-luka....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Jennifer Coppen Cemburu Lihat Kamari Dekat dengan Kekasih
- Pria Ngaku Polisi di Garut Rusak Rumah Anggota DPR
- Ayah di Bandung Sekap Anak dan Ancam Bakar Rumah
- 2 Anggota TPNPB Tewas Baku Tembak dengan Aparat di Dekai
- Prakiraan Cuaca Sumatra: Hujan Petir di Bengkulu dan Kepri
- Atap Sekolah Ambruk di Sragen, Siswa Luka-luka
Artikel Terbaru
Prakiraan Cuaca Surabaya, Kediri, Madiun, Blitar Kamis Hujan Ringan
Pengembangan Pelabuhan Dorong Logistik dan Konektivitas Daerah
Prakiraan Cuaca Mataraman 23 Mei 2026: Udara Kabur
Dua Ibu Tangis, Relawan Indonesia Dicegat Israel
Dewi Perssik Kurban 2 Sapi Jumbo di Idul Adha 2026
Polisi Ungkap Cekcok di Kamar Sebelum Pembunuhan di Kebumen
Tautan Sahabat
- Oditur Hadirkan Dua Dokter Spesialis Kasus Andrie Yunus
- Tes Mental Ideologi SKT Kopdes Merah Putih 2026, Ini Aturannya
- Siswi Protes LCC Josepha Alexandra Diundang MPR dan Ditawari Beasiswa
- Menlu Sugiono: Bajak Laut Somalia Hubungi Sandera WNI
- Anggaran Alutsista 2027 Naik, Subsidi BBM Aman
- Marsekal Muda Budhi Achmadi Beri Pesan di Pernikahan Perak
- KSPSI Minta Pemerintah Tekan Impor Demi Rupiah Stabil
- JNE Kecam Pembegalan Kurir, Apresiasi Ksatria di Bandung
- Dokter Tifa Kritik UGM Soal Transparansi Ijazah Jokowi
- Hukum Kurban untuk Orang Meninggal, Apakah Sah?